Polres Jakbar dan Polsek Jajaran Ungkap 43 Kasus Curat, Curas dan Curanmor Sepanjang September–Oktober 2026

Polres Jakbar dan Polsek Jajaran Ungkap 43 Kasus Curat, Curas dan Curanmor Sepanjang September–Oktober 2026

Jakarta Barat – Barometer99.com , Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.

Sejumlah kasus menonjol turut terungkap, mulai dari komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), sindikat pencurian motor bermodus berpura-pura menyewa kamar kos, hingga dugaan intimidasi oleh sejumlah debt collector terhadap warga.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasat Reserse Kriminal Akbp Edy Sudarma Korniawan dan Wakasat Akp Diaz Yudhistira J mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

“Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Nasriadi dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 43 laporan polisi tersebut, sebanyak 21 kasus merupakan curat, empat kasus curas, dan 18 kasus curanmor.

*Komplotan Curanmor Bersenjata Api Beraksi di 14 TKP*

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk memburu para pelaku hingga ke wilayah Jabung, Lampung Timur.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Sisik Trenggiling dari Warga, Wujud Keberhasilan Pembinaan di Perbatasan

Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan, keduanya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki.

Komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 14 TKP.

Polisi masih mendalami rangkaian perbuatan yang dilakukan serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

*Sindikat Curanmor Bermodus Menyewa Kamar Kos Dibongkar*

Dalam pengungkapan lainnya, tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresmob Bareskrim Polri membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan modus berpura-pura menjadi penghuni kos.

Modus tersebut dilakukan dengan menyamar sebagai penyewa kamar untuk memudahkan para pelaku mengamati situasi dan menyasar sepeda motor di lingkungan tempat tinggal tersebut.

Lima orang berinisial NM, SL, SN alias Ucok, DA, dan AH diamankan dalam pengungkapan ini.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial BN masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NM diduga berperan menentukan sasaran sekaligus menjadi eksekutor pencurian.

SL dan DA diduga berperan sebagai penadah, SN alias Ucok diduga turut melakukan pencurian, sedangkan AH diduga menyediakan rumah untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatan.

NM yang disebut polisi berperan sebagai pengatur sasaran ditangkap di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap peran para terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pencurian tersebut.

*Lima Orang Diamankan Terkait Dugaan Intimidasi Debt Collector*

Polisi juga menangani kasus dugaan intimidasi terhadap warga di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam perkara tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres mengamankan lima orang yang diduga merupakan debt collector.

Baca Juga :  Polisi Tutup Jalur Mudik Jambi–Palembang, Pemudik Dialihkan Lewat Lubuk Linggau

Mereka diduga mencegat, mengancam, serta berusaha mengambil sepeda motor milik warga.

Kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena tindakan penagihan utang tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, atau perbuatan yang melanggar hukum.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindakan melawan hukum dalam proses penagihan utang agar segera melaporkannya kepada kepolisian.

Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

*Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani.

Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan, satu pistol berbentuk korek, satu air gun, 11 unit sepeda motor berbagai merek, dua unit telepon genggam, dua buah jam tangan, serta 12 lembar STNK sepeda motor.

Selain itu, petugas turut mengamankan 13 buah kunci sepeda motor, rekaman kamera pengawas atau CCTV, satu buah linggis, dan obeng yang diduga digunakan dalam rangkaian kejahatan.

Para tersangka yang telah diamankan menjalani proses hukum sesuai dengan dugaan tindak pidana masing-masing. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara.

*Kapolres Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan*

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan melalui kegiatan kepolisian serta koordinasi dengan Polsek jajaran.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal, yakni pukul 00.00–05.00 WIB, 05.00–08.00 WIB, serta 18.00–24.00 WIB.

Untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor, warga disarankan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, memastikan keamanan rumah dan tempat usaha, serta memasang CCTV apabila memungkinkan.

Baca Juga :  Tingkatkan semangat belajar anak Papua,Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645/GTY Bagikan Alat Tulis untuk Siswa SD Inpres Eragayam

“Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas Nasriadi.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* ),sls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *