Tanggapi Tindakan Gubernur NTB Laporkan Aktivis
Mataram, Barometer99.com- Pemanggilan seorang aktivis oleh penyidik Polda NTB menyusul laporan dari Gubernur NTB memunculkan tanggapan dari kalangan akademisi. Ia menilai, Fenomena saling lapor antara pejabat publik dan aktivis dinilai bukan sekadar persoalan hukum, tetapi mencerminkan dinamika yang lebih luas dalam praktik demokrasi di daerah.
Akademisi ilmu politik Universitas Internasional Bima MFH, Dr. Alfisyahrin, menilai praktik pelaporan antara pejabat dan aktivis pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah pejabat melaporkan aktivis berpotensi menimbulkan tafsir yang sensitif di ruang publik.
“Secara semiotika, tindakan itu bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi, dan pada saat yang sama dipersepsikan sebagai pembungkaman terhadap suara kritis publik,” ujar Alfisyahrin saat dimintai tanggapan, Sabtu (18/4/2026).
Menurut dia, kritik dalam sistem demokrasi justru memiliki posisi strategis dan fundamental. Kritik berfungsi menjaga integritas demokrasi, menghidupkan pilar-pilar pengawasan, serta mencegah kebijakan yang berpotensi merugikan publik.
Ia menegaskan, respons hukum terhadap kritik terutama yang datang dari aktivis dapat memunculkan kesan represif jika tidak dikelola secara proporsional. Dalam konteks tersebut, aktivis dipandang menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus peran agensi sosial untuk menghidupkan nalar kritis masyarakat.
“Dalam negara demokrasi, aktivis merupakan tulang punggung ekosistem demokrasi. Kritik yang berbasis data akurat dan disampaikan secara proporsional seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi publik, bukan ancaman terhadap kekuasaan,” katanya.
Alfisyahrin menilai, penggunaan instrumen hukum untuk merespons kritik berisiko mempersempit ruang kebebasan berekspresi. Hal itu, kata dia, dapat memicu persepsi publik bahwa ruang demokrasi mengalami penyumbatan, terutama jika pemerintah dinilai lebih mengedepankan perlindungan citra dibanding substansi kebijakan.
Di sisi lain, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan pendekatan dialogis dalam merespons kritik. Transparansi, ruang klarifikasi, dan diskusi publik dinilai sebagai mekanisme yang lebih konstruktif dalam memperkuat akuntabilitas.
“Pendekatan dialogis adalah cara paling elegan untuk membangun kepercayaan publik. Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik, justru harus membuka ruang komunikasi yang sehat,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika langkah hukum tetap ditempuh, proses tersebut harus dijalankan secara adil dan tidak mencederai prinsip kebebasan berekspresi. Hal ini penting agar penegakan hukum tidak ditafsirkan sebagai alat pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat.
Fenomena ini, menurut Alfisyahrin, menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi daerah tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal, tetapi juga oleh sejauh mana ruang kritik dan partisipasi publik dijaga tetap terbuka.
Sebelumnya, Berdasarkan surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda NTB tertanggal 16 April 2026, penyidik Subdit V Siber tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi tanpa izin. Penyelidikan tersebut merujuk pada laporan yang diajukan oleh Gubernur NTB pada 23 Februari 2026, serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam surat tersebut, Rohyatil Wahyuni Bourhany diminta hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan proses penyelidikan, sebagai bagian dari pendalaman kasus yang diduga terjadi melalui aktivitas di media sosial. (red).












