Umum  

Disnaker Probolinggo Gelar Perundingan Tripartit, Kuasa Hukum PHK Sepihak Beri Apresiasi

Barometer99.com – Perselisihan Hubungan Industrial antara Pekerja dan pihak Bank Muamalat masuki tahap perundingan Tripartit pada Kamis, 30 April 2026 lalu.

Bertempat di kantor Dinas Perindustrian & tenaga Kerja Kota Probolinggo, Jalan Slamet Riyadi No. 20, Kanigaran Kota Probolinggo, perundingan Tripartit yang awalnya berjalan mulus, sempat terhenti ketika perwakilan pihak Bank Muamalat merasa keberatan dengan kehadiran jurnalis yang hendak meliput.

Adapun dalam giat ini kali Disnaker Kota Probolinggo melakukan klarifiksi dari para pihak terkait, seputar point – point yang menjadi persengketaan antara pihak Pekerja & Pihak Bank Muamalat.

Lawyer pekerja dari kantor hukum Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H menyampaikan keberatan, bahwasanya tindakan PHK sepihak merupakan tindakan kesewenang – wenangan, serta mengapresiasi pihak Disnaker Kota Probolinggo yang telah memfasilitasi jalannya perundingan Tripartit.

“Pada intinya pihak kami keberatan atas PHK sepihak yang dilakukan pihak Bank Muamalat kepada klien kami (MD), terlebih tidak adanya Surat Peringatan (SP) sebelumnya, dan perlu diketahui pula PHK ini muncul sesaat sebelum Hari Raya Raya Idul Fitri 1447 H,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).

Mantan wartawan senior Malang Raya ini juga mengapresiasi respon Disnaker Kota Probolinggo yang cukup responsif.

“Kami mengapresiasi, terutama dalam menanggapi permohonan Tripartit, dan tentunya kami juga mempersiapkan andaikata ada perselisihan ini sampai dengan ranah Peradilan nantinya,” tegas managing partner Maha Patih Law Office ini.

Dalam agenda Tripartit ini kali juga sempat terhenti sejenak, itu ketika pihak Bank Muamalat keberatan dengan kehadiran para jurnalis yang meliput.

Menanggapi terkait hal tersebut, pihak kuasa hukum pekerja menambahkan, bahwasanya sebenarnya itu merupakan hal yang biasa terjadi di manapun.

Baca Juga :  Demi Kelancaran Pembangunan Satgas Pra TMMD Terima Droping Material

“Kita seyogyanya menghargai tugas rekan jurnalis dalam mencari berita, mengapa terkesan takut atau keberatan, karena mereka ini bekerja juga dilindungi UU No. 40 tahun 1999, ada mekanisme hak jawab dan sebagaimana. Terlebih jangankan agenda Tripartit, agenda persidangan di Pengadilan pun memberi ruang bagi mereka (rekan jurnalis) untuk melaksanakan tugas fungsi jurnalistiknya”, imbuh alumnus FH UNISMA ini.

Sementara itu, Bagus Prasetyo selaku selaku Kabid Hubungan Industrial menyampaikan, bahwasanya aduan yang disampaikan masih tahap awal, yaitu pengumpulan data dan informasi dari kedua belah pihak.

“Kami meminta data peraturan perusahaan, berikut data pendukung dari pengadu, dan nantinya masih ada tahapan – tahapan berikutnya,” katanya.

Ditempat yang sama, Galuh Anggie perwakilan dari pihak Bank Muamalat enggan memberikan komentar sembari berlalu menghindari wartawan.

Perlu diketahui, agenda Tripartit ini kali lanjutan atas perundingan Bipartit antar karyawan dan pihak Bank Muamalat sebelumnya, adapun agenda perundingan Tripartit selanjutnya akan digelar pada Kamis 7 Mei 2026 dengan agenda penyampaian bukti – bukti pendukung dari para pihak.

Publisher: Eko Ratri Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *