Sejumlah 37 Kepala Keluarga di Dusun Gerdu, Desa Tulungrejo dapat Akta Hibah dari Ahli Waris Mohammad Noer
Kota Batu, Barometer99.com – Warga di RT 02, RW 17, Dusun Gerdu, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya sejumlah 37 kepala keluarga mendapat akta hibah atas hak mereka yang telah puluhan tahun menempati lahan milik almarhum mantan Gubernur Jawa Timur, Mohammad Noer.
Penyerahan akta hibah tersebut berlangsung di kantor notaris Muhammad Muharor Habibi, S.H., M.Kn di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Selasa (22/9/2026).
Kepala Desa (Kades) Tulungrejo, Suliono saat menyerahkan akta hibah kepada warga Dusun Gerdu menjelaskan, bahwa pihaknya mengaku bersyukur karena dari keluarga almarhum Mohammad Noer melalui ahli waris telah memberikan hibah kepada 37 warganya.
“Warga sudah menempati selama 26 tahun, akhirnya ahli waris dari almarhum Mohammad Noer telah menyampaikan amanah dengan menyetujui pembebasan lahan karena warga sudah membayar pipil pajak, yang pada akhirnya kami mengurus secara administrasi ke notaris, maka dari itu kami atas nama Pemdes Tulungrejo dan warga mengucapkan terima kasih, hari ini sudah sudah ada akta hibah,” terangnya kepada awak media.
Menurutnya perjuangan dalam mencapai akta hibah memerlukan waktu yang lama, namun kini berbuah manis yang pada akhirnya telah tercapai dan kini warga dapat hidup dengan tenang.
“Karena baru hari ini selesai semua kelengkapan administrasinya, warga sudah menempati lahan tersebut selama 26 tahun dan ke depan proses lanjut ke SHM dan pemecahan (split). Karena hibah itu gratis, jadi warga hanya bayar biaya administrasi saja seperti pajak, akta, dan biaya split. Hari ini penyerahan bertahap, 6 orang dulu, besok sore lanjut lagi sampai total 37 penerima,” ujar Ki Klungsu, sapaan akrabnya.
Tak lupa, dirinya juga berpesan kepada warga menerima akta hibah, agar dapat memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
“Tanah hibah ini untuk hunian turun temurun, tidak boleh dilempar atau dijual ke orang lain, jadikan wasiat turun temurun sampai kiamat, jaga tanahnya dan rukun sama warga dan harapan saya setelah SHM terbit nanti bisa membawa berkah barokah,” katanya.
Warga Dusun Gerdu Ucapkan Terima Kasih
Nuryanto, salah seorang warga Dusun Gerdu, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemdes Tulungrejo dan Advokasi, karena telah membantu memperjuangkan kepengurusan hingga terbit akta hibah.
“Saya mengucapkan terima kasih karena sudah dibantu dalam kepengurusan, sehingga sampai terbit akta hibah ini, sekali lagi terimakasih,” kata Nuryanto yang juga menjabat sebagai ketua RW 17 ini.
Tim Advokasi Bantu Warga Dusun Gerdu
Sementara itu, Ahmad Arthur Julio Tampi, selaku tim dari advokasi yang sejak lama membatu warga Dusun Gerdu menyampaikan, jika pihaknya telah 2,5 tahun membantu memperjuangkan dalam kepengurusan akta hibah yang dimaksud.
“Hibah 37 bidang tanah dari keluarga Mohammad Noer yang sudah dihuni warga 26 tahun, akhirnya setelah 12 tahun diurus, hari ini resmi ber-akta hibah dan akan segera di SHM kan,” tukas Rambing sapaan akrabnya.
Ia juga berpesan kepada warga penerima akta hibah agar dapat memanfaatkan sebaik-baiknya, hingga sampai kepada anak cucu.
“Tentunya pesan saya untuk dapat memanfaatkan akta hibah ini, dengan begitu warga sudah dapat hidup dengan tenang tanpa dibayang-bayangi rasa kuatir akan digusur, semoga langkah baik kita semua dapat bermanfaat bagi warga,” pesan dia.
Kuasa Hukum Ahli Waris
Terpisah, Sudahnan, S.H., M.H selaku kuasa hukum ahli waris Mohammad Noer dan juga ketua LBH Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya menyampaikan, bahwa terkait dengan akta hibah yang dimaksud merupakan amanah dari almarhum Mohammad Noer.
“Tentunya dengan berjalannya proses hibah ini sebagai amanah dari almarhum kepada warga melalui ahli waris. Jadi, proses yang sudah berjalan sekarang ini merupakan suatu kebahagiaan tersendiri, karena doa almarhum di alam kubur sudah tersampaikan amanahnya kepada warga masyarakat di Dusun Gerdu,” ungkapnya.
Target ke SHM
Berkaitan dengan akta hibah yang dimaksud, pihak ahli waris sudah memberikan kuasa ke salah satu tokoh di Desa Tulungrejo.
“Ya, dimana salah satu tujuannya untuk mempercepat proses menuju SHM, yang tentunya tidak ada lagi hambatan yang menghambat proses yang sudah berjalan,” tandasnya.
Eko Ratri Iswanto












