Umum  

Riyono: Usul Tanah Bermasalah BUMN di Ikhlaskan Untuk Rakyat

Riyono: Usul Tanah Bermasalah BUMN di Ikhlaskan Untuk Rakyat

Jakarta, Barometer99.com – Pembahasan RUU Reforma Agraria memasuki tahap penting untuk menerima berbagai masukan dan saran serta pendalaman oleh para pakar dan kementrian lembaga terkait. Spirit RUU RA memberikan jaminan dan harapan bahwa tanah bukan sebagai modal dan komoditas yang dikuasai oleh negara ataupun kelompok. Tanah adalah hak dan nilai sosial yang negara bisa atur dan jaga demi kepentingan rakyat.

“Tanah untuk kesejahteraan rakyat, bukan semata komoditas. Kesejahteraan petani dan rakyat adalah spirit RUU RA ini” papar Riyono Anggota Baleg DPR FPKS. Selasa (15/09/2026).

Paparan Pelindo dan PT KAI dalam pleno pembahasan RUU RA memberikan gambaran dan penjelasan status tanah yang saat ini bermasalah dan tidak terkelola dengan baik. Ada kurang lebih 20 juta Ha lahan milik Pelindo yang belum teroptmalkan dan 856 Ha berstatus bersengketa dengan pihak ketiga dan juga masyarakat.

“Lahan negara berupa aset tanah yang hilang dan dikuasai oleh swasta ratusan Ha dengan berbagai modus. Ini tidak boleh dibiarkan, negara harus memastikan bahwa aset itu harus kembali kepada negara” tambah Riyono Caping

Keadilan agraria yang merupakan nafas dan ruh RUU RA ini harus mencakup spirit UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang memberikan jaminan bahwa keadilan agraria dapat terwujud jika pertama rakyat memiliki akses dalam pemanfaatan dan perolehan sumber agraria secara adil, kedua bertumpu kepada nilai hak asasi manusia yang berkeadilan, ketiga terjamin keberlanjutan ekologis dan sosial dan keempat tidak merugikan pihak lain.

“UUD 1945 pasal 33 ayat 3 diatas sangat jelas dan Clear bahwa rakyat berhak untuk akses dan manfaat dari tanah demi kesejahteraan mereka. Keadilan agraria bisa diwujudkan dengan negara “mengikhlaskan” tanah bermasalah dan negara tidak mampu mengelola di serahkan kepada rakyat” usul Riyono Caping dalam rapat pleno Baleg DPR

Baca Juga :  Dengan Lantang Pasiter Kodim 0728/Wonogiri Bacakan Laporan Pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap III 2026

Negara harus hadir untuk melakukan redistibusi lahan untuk para petani, nelayan, rakyat perdesaan dan masyarakat sekitar lahan yang di kuasai oleh negara tetapi posisinya belum optimal. Model penyerahan kepada rakyat bisa dengan berbagai bentuk, bisa hibah ataupun kerjasama yang saling menolong demi kepentingan negara.

“Kita bantu rakyat untuk memiliki lahan agar bisa berkontribusi serta meningkatkan kesejahteraan nasional. Spirit RUU RA akan terwujud jika negara betul – betul hadir dengan penataan lahan dengan konstitusional” tutup Riyono Caping. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *