Polres Muratara Serahkan Tersangka Curanmor Tahap II ke Kejari Lubuklinggau

Polres Muratara Serahkan Tersangka Curanmor Tahap II ke Kejari Lubuklinggau

Muratara, Barometer99.com – Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Selasa (2/6/2026) pukul 15.20 WIB.

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin SH,MH mengatakan, tersangka yang diserahkan berinisial AK, warga Muratara, dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 476 KUHP.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejari Lubuklinggau sesuai Surat Nomor: B-1089/L.6.11/Eoh.1/05/2026

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses penyidikan di Kepolisian telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Muratara tanggal 13 April 2026. Selama proses Tahap II berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.

Kasi Humas polres Musi Rawas Utara Ipda M.Aliudin, SH menyampaikan bahwa Polres Muratara berkomitmen menuntaskan setiap perkara pidana demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Peduli Dengan Saudara-Saudara Kami Diujung Timur Indonesia 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *