Polisi Tetapkan 72 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan
JAKARTA, Barometer99.com — Bareskrim Polri mengungkap hasil penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan di sembilan wilayah hukum polda, terbukti para pelaku sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
“Dari barang bukti dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, sangat jelas bahwa motif pembakaran ini adalah kesengajaan untuk pembukaan lahan perkebunan,” ujar Brigjen Pol Mohammad Irhamni.
Ia menjelaskan, para pelaku memanfaatkan musim panas untuk melakukan pembakaran agar proses pembersihan lahan menjadi lebih mudah, dengan tujuan akhir untuk ditanami kelapa sawit menjelang musim hujan berikutnya.
Guna memperkuat proses hukum, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya puluhan korek api yang digunakan untuk memantik api, jerigen dan botol berisi bahan bakar minyak (solar, pertalite, dan minyak tanah), oli bekas, alat-alat pertanian dan pertukangan seperti parang, cangkul, serta chainsaw, hingga sampel tanah terbakar, batang kayu sisa pembakaran, bibit sawit, dan polybag.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus pembakaran hutan dan lahan secara profesional demi menegakkan hukum serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat aksi pembakaran liar.












