Polda Sumsel Gelar Ekshumasi Korban Dugaan Pembunuhan
OKU SELATAN, Barometer99.com — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu Selatan bersama Tim Kedokteran Forensik Polda Sumsel melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap seorang korban dugaan tindak pidana pembunuhan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nagar Agung, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari metode Scientific Crime Investigation guna memperoleh alat bukti ilmiah yang dapat memperkuat proses penyidikan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Ekshumasi dilakukan terhadap jenazah korban berinisial E (46), warga Desa Nagar Agung, yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia dan diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tertanggal 25 April 2026.
Proses ekshumasi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban melalui pemeriksaan medis forensik. Hasil autopsi nantinya akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dan melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin langsung pengamanan seluruh rangkaian kegiatan. Sebelum pelaksanaan ekshumasi, dilakukan apel kesiapan personel pada pukul 08.00 WIB yang melibatkan unsur Satreskrim, Samapta, Intelkam, serta personel Polsek jajaran.
Pada pukul 08.30 WIB, proses pembongkaran makam dimulai dengan pengamanan ketat di sekitar lokasi. Untuk menjaga ketertiban dan menghormati proses medis yang berlangsung, area ekshumasi disterilkan menggunakan garis polisi serta dilengkapi tenda tertutup.
Tim Kedokteran Forensik Polda Sumatera Selatan yang dipimpin oleh dr. Indra Sakti Nasution, Sp.FM., mulai melaksanakan autopsi pada pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai standar kedokteran forensik guna memperoleh fakta ilmiah terkait kondisi korban sebelum meninggal dunia.
Seluruh rangkaian ekshumasi dan autopsi selesai pada pukul 13.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah korban kembali dimakamkan di lokasi semula dengan disaksikan keluarga serta aparat yang bertugas.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan masih menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya juga terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa ekshumasi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengungkap fakta secara utuh dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang harus ditangani secara profesional dan berbasis alat bukti. Ekshumasi ini dilakukan untuk memperoleh fakta ilmiah yang dapat menjelaskan penyebab kematian korban sehingga proses penyidikan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara pidana.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum. Pelaksanaan ekshumasi ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Polda Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap secara terang dan perkara memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












