Polda Sumatera Selatan Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026
PALEMBANG, Barometer99.com — Polda Sumatera Selatan memperkuat dukungan terhadap percepatan transformasi digital nasional dan agenda pembangunan pemerintah melalui pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026. Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., di Lapangan Apel Gedung Presisi Mapolda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Rabu pagi, 20 Mei 2026.
Momentum Hari Kebangkitan Nasional dimaknai sebagai penguatan semangat persatuan, profesionalisme, dan kesiapan institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin dinamis. Melalui peringatan nasional ini, jajaran kepolisian daerah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal stabilitas keamanan dan mendukung seluruh program strategis pemerintah pusat demi terciptanya Indonesia yang maju, modern, dan berdaya saing global.
Upacara dimulai tepat pukul 07.00 WIB dan diikuti oleh Irwasda Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K., para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, personel gabungan dari berbagai satuan kerja, serta aparatur pendukung lainnya. Kehadiran unsur pimpinan dan personel tersebut menunjukkan soliditas internal Polri dalam menjaga kesinambungan kebijakan nasional di tingkat daerah.
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini mengusung semangat penguatan kemandirian bangsa melalui transformasi teknologi dan pelayanan publik berbasis digital. Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional Presiden Republik Indonesia dan implementasi Program Presisi Kapolri yang menitikberatkan pada pelayanan publik modern, cepat, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Dalam pelaksanaannya, rangkaian upacara berlangsung tertib dan penuh khidmat, diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, hingga pembacaan amanat resmi Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Amanat tersebut menekankan pentingnya penguasaan teknologi informasi dan penguatan ekosistem digital nasional sebagai fondasi utama kebangkitan bangsa di era modern.
Melalui momentum ini, Polda Sumatera Selatan juga mempertegas perannya dalam menjaga ruang digital yang aman dan kondusif. Stabilitas kamtibmas yang terjaga dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan keberhasilan pembangunan nasional di wilayah Sumatera Selatan.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa penguasaan teknologi digital bagi personel Polri merupakan kebutuhan mendesak dalam menghadapi perkembangan tantangan tugas yang semakin kompleks.
“Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui peningkatan kemampuan digital, pelayanan yang responsif, serta penguatan profesionalisme di lapangan. Semangat Hari Kebangkitan Nasional harus diwujudkan melalui kinerja nyata yang transparan, modern, dan akuntabel demi memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi refleksi penting bagi seluruh personel Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga keutuhan bangsa melalui penguatan stabilitas keamanan.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif di Sumatera Selatan. Stabilitas kamtibmas merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Melalui pelaksanaan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026 ini, Polda Sumatera Selatan menegaskan kesiapannya menjadi bagian penting dalam mengawal transformasi Indonesia menuju bangsa yang maju, tangguh, dan berdaulat secara digital. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga upacara resmi ditutup.
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 66