Pernah Dipersoalkan soal Rangkap Jabatan, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Kini Jadi Tersangka Korupsi MBG
Mataram, Barometer99.com- Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang sebelumnya sempat menjadi sorotan karena polemik rangkap jabatan sebagai anggota Polri aktif di Badan Gizi Nasional (BGN), kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7).
Menurut Syarief, Lalu Muhammad Iwan merupakan anggota Polri aktif yang diperbantukan di BGN. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum kemudian dipercaya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menduga Lalu Muhammad Iwan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga food tray tersebut telah ditentukan sebelumnya dan di dalamnya terdapat komponen biaya yang diduga menjadi bagian untuk LMI sebagai syarat agar titik SPPG memperoleh persetujuan.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lalu Muhammad Iwan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Kejaksaan Agung menduga pelaksanaan Program MBG menyimpang dari ketentuan. Sejumlah yayasan SPPG disebut ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan pejabat BGN, sementara sebagian lainnya dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang penunjang program, di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
*Sempat Dipersoalkan karena Rangkap Jabatan*
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan lebih dulu menjadi perhatian publik terkait pengangkatannya sebagai pejabat di Badan Gizi Nasional.
Pada Januari 2026, pemohon uji materi Undang-Undang Kepolisian di Mahkamah Konstitusi, Syamsul Jahidin, secara terbuka mengkritik pengangkatan Lalu Muhammad Iwan sebagai Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN karena saat itu masih berstatus anggota Polri aktif.
Syamsul menilai pengangkatan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam keterangannya saat itu, Syamsul menyatakan penempatan perwira aktif Polri pada jabatan sipil berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian dan prinsip negara hukum. Ia juga menyampaikan akan menempuh langkah konstitusional dengan menyampaikan keberatan kepada Istana Negara dan tim reformasi Polri.
Hingga kini belum terdapat informasi yang menyatakan adanya perubahan status kepegawaian Lalu Muhammad Iwan sebagai anggota Polri sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan dan penetapan tersangka belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.***












