Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada “Selera”

Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada “Selera”

Barometer99.com – Kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum sejatinya tidak dibangun dari seberapa banyak angka penangkapan yang dirilis ke media. Pondasi utama dari legitimasi hukum adalah konsistensi, transparansi, dan keadilan yang dirasakan setara oleh setiap warga negara dalam setiap penanganan perkara. Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan dipandang sebagai panggung formalitas.

Di tingkat daerah, misalnya di Bima, riak-riak ketidakpuasan masyarakat mulai bermunculan. Publik mempertanyakan lambannya respons aparat terhadap sejumlah laporan krusial, mulai dari dugaan aktivitas galian C ilegal, dugaan penggelapan, hingga kasus-kasus yang sebenarnya telah mengantongi alat bukti kuat seperti rekaman CCTV. Sebaliknya, di sisi lain, beberapa perkara justru melesat cepat ke meja hijau.

Disparitas perlakuan inilah yang memicu presumsi negatif di tengah masyarakat: bahwa penegakan hukum hari ini seolah bergantung pada “selera” atau tingkat kepentingan tertentu, bukan murni tegak di atas supremasi aturan.

Tantangan Integritas dan Transparansi

Rentetan isu mengenai dugaan pelanggaran etik oleh oknum aparat, ditambah dengan penanganan perkara yang dinilai tebang pilih, kini menjadi beban moral sekaligus institusional bagi kepolisian. Korps Bhayangkara dituntut untuk membuktikan secara konkret bahwa asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas bukan sekadar jargon di atas kertas.

Hal yang sama terjadi pada sektor pemberantasan narkotika. Di tengah masifnya pengungkapan kasus, publik menaruh harapan besar agar aparat tidak cepat berpuas diri dengan hanya meringkus kurir atau pelaku lapangan. Penegakan hukum yang progresif harus mampu menyentuh akar masalah—membongkar jaringan kakap hingga menyeret aktor utama di balik peredaran barang haram tersebut.

Urgensi Evaluasi Total Internal

Jika kelemahan dalam sistem pengawasan internal masih terus berulang, maka evaluasi menyeluruh adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa lagi ditunda. Fungsi pengamanan internal harus berdiri kokoh demi menjaga integritas aparat, memastikan tidak ada celah bagi praktik-praktik transaksional yang mencederai rasa keadilan publik.

Baca Juga :  Sikapi Mispersepsi Pernyataan Tentang Miras, Ini Penjelasan Kapolda Maluku

Rentannya pengamanan, seperti insiden tahanan yang melarikan diri, harus dibaca sebagai alarm keras. Peristiwa fatal semacam itu mustahil terjadi tanpa adanya kelalaian sistemis atau degradasi disiplin. Oleh sebab itu, pengusutan secara terbuka dan akuntabel mutlak dilakukan guna meredam spekulasi liar yang berkembang liar di masyarakat.

Masyarakat Indonesia tidak ingin hukum menjadi barang mainan yang elastis bagi yang berkuasa namun kaku bagi yang lemah. Yang dirindukan publik hari ini adalah kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan keberanian aparat untuk bertindak tanpa pandang bulu.

Membenahi internal institusi adalah langkah pertama dan utama untuk memulihkan public trust. Sebab, supremasi hukum hanya akan tegak berdiri apabila integritas aparat menjadi fondasi utama yang tak bisa ditawar dalam setiap proses pencarian keadilan.

Tag: #OpiniNasional #PenegakanHukum #SupremasiHukum #IntegritasPolri #PublicTrust #KeadilanSetara #EvaluasiInternal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *