Mabes Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU
JAKARTA, Barometer99.com — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Febrie dijerat atas kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara, yang kini perkaranya berkembang ke ranah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini juga berkaitan dengan dugaan rasuah dalam proses penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah kasus korupsi lainnya.
Irjen Totok menjelaskan, penyidik menjerat Febrie dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini bermula dari penyelidikan atas tata kelola komoditas batu bara. Namun, dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana suap terkait penanganan perkara PT Asabri, TPPU, hingga dugaan perkara di anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Dalam rangkaian proses penyidikan, tim Kortastipidkor Polri setidaknya telah menggeledah 13 lokasi berbeda. Beberapa di antaranya meliputi rumah kediaman pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, mulai dari uang tunai dalam jumlah besar, batangan emas, dokumen-dokumen krusial, hingga aset lain yang saat ini masih didalami oleh tim penyidik.
Merespons perkembangan kasus ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa legislatif akan mengawal ketat agar proses hukum berjalan sesuai koridor dan diusut hingga tuntas.
Kendati demikian, Habiburokhman mengingatkan bahwa perkara ini murni merupakan dugaan tindakan personal atau oknum, bukan representasi dari institusi. Ia berharap penegakan hukum ini tidak memicu gesekan atau ketegangan antar-lembaga penegak hukum di Indonesia.
Sementara itu, di pihak internal Korps Adhyaksa, Jaksa Agung ST Burhanuddin dilaporkan telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus sebelum penetapan ini. Kejaksaan Agung memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu stabilitas kinerja organisasi maupun jalannya penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Tag: #BreakingNews #Korupsi #FebrieAdriansyah #MabesPolri #KejaksaanAgung #Kortastipidkor #TPPU #PTAsabri #KomisiIIIDPR #BeritaNasional












