Oknum Bhayangkari Ditangkap Terkait Sabu
Bima, Barometer99.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menegaskan bahwa anggota Polri yang merupakan suami dari EES (39), seorang oknum Bhayangkari yang ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, tidak terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Kepastian itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Menurut AKP Dediansyah, saat proses penggerebekan dan penggeledahan berlangsung di kediaman EES di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, sang suami sedang berada di masjid dan tidak berada di lokasi saat petugas pertama kali melakukan tindakan hukum.
“Saat kami geledah istrinya, sang suami sedang berada di masjid,” ujar AKP Dediansyah.
Meski demikian, petugas sempat mengamankan suami EES ketika keluar dari masjid sebagai langkah antisipasi guna menghindari kemungkinan adanya perlawanan saat proses penggeledahan berlangsung.
Kasat menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri sehingga petugas menerapkan prosedur pengamanan untuk memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berjalan aman dan sesuai ketentuan.
“Kami dudukkan suami istri di sofa karena khawatir terjadi perlawanan atau ketidaksetujuan terhadap kegiatan yang kami lakukan. Untuk itu kami lakukan pengamanan dan menghadirkan saksi guna menyaksikan seluruh proses penggeledahan,” jelasnya.
Setelah barang bukti ditemukan, pasangan suami istri tersebut dibawa ke Polres Bima. Namun, suami EES hanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait apa yang diketahui dan dilihatnya selama proses penggeledahan berlangsung.
“Yang bersangkutan hanya dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan selesai, kami kembalikan ke kesatuannya karena tidak terlibat dalam perkara tersebut,” tegas AKP Dediansyah.
Sebelumnya, EES diamankan Satresnarkoba Polres Bima pada Minggu malam, 7 Juni 2026, di rumahnya di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Saat penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, petugas menemukan satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas di lemari kamar pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah dimodifikasi, tutup bong, dua unit telepon genggam, 20 butir obat jenis tramadol, serta uang tunai sebesar Rp22.092.500.
“Penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan saksi dari pemerintah desa. Barang bukti ditemukan di dalam rumah terduga pelaku,” kata AKP Dediansyah.
Saat ini, EES masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.***












