Nasabah Bongkar Dugaan Kejanggalan Pembiayaan Bank NTB Syariah
Dompu, Barometer99.com- Dugaan ketidaktransparanan praktik pembiayaan di PT Bank NTB Syariah kembali mencuat. Seorang nasabah bernama Rudi Purtomo atau akrab disapa Mas Pur (MP) secara terbuka menyoroti skema pelunasan pembiayaan yang dinilainya tidak sesuai prinsip syariah dan merugikan nasabah.
MP, warga Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, mengaku mulai mempersoalkan sistem pembiayaan Bank NTB Syariah setelah menerima perhitungan pelunasan dipercepat pada 23 Januari 2025. Menurut dia, angka yang disodorkan pihak bank tidak disertai rincian maupun dasar perhitungan yang jelas.
“Yang diberikan hanya secarik kertas tanpa penjelasan detail dari mana angka itu berasal,” kata MP kepada wartawan, Sabtu, 16 Mei 2025.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal nominal pelunasan, melainkan menyangkut dugaan penyimpangan sistemik dalam mekanisme pembiayaan bank berlabel syariah tersebut.
MP mengaku memiliki latar belakang di dunia perbankan. Sebelum menjadi aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Dompu, ia pernah bekerja di salah satu bank di Lombok Timur selama sekitar lima tahun sebelum tahun 2000. Ia juga pernah mengajar mata kuliah perbankan di sejumlah perguruan tinggi di Mataram.
“Jauh sebelum STIE-AMM menjadi seperti sekarang, saya sudah mengajar mata kuliah perbankan di sana. Jadi saya cukup memahami sistem perbankan,” ujarnya.
Menurut MP, kritik yang disampaikannya bukan bertujuan memprovokasi masyarakat untuk membenci Bank NTB Syariah. Ia mengaku ingin mendorong transparansi dan edukasi kepada publik agar lebih memahami isi akad pembiayaan sebelum mengajukan pinjaman.
“Jangan sampai masyarakat menyesal seperti kami, yang langsung percaya hanya karena melihat label syariah,” katanya.
Setelah kasusnya mulai dipublikasikan di sejumlah media daring, MP mengaku menerima banyak aduan dari nasabah lain di berbagai daerah di Nusa Tenggara Barat. Aduan itu, kata dia, sebagian besar berkaitan dengan nilai pelunasan dipercepat yang dianggap tidak masuk akal.
Ia mencontohkan seorang nasabah di Pulau Lombok yang disebut memiliki pinjaman Rp410 juta dan telah membayar cicilan selama tiga tahun. Namun ketika hendak melunasi lebih awal, nasabah tersebut diminta membayar Rp619 juta.
Kasus lain, kata MP, dialami nasabah dengan pinjaman Rp400 juta yang telah mengangsur selama dua tahun, tetapi diminta melunasi lebih dari Rp1 miliar.
“Ini sudah benar-benar di luar akal sehat, apalagi bank itu memakai label syariah,” ujarnya.
MP juga mengungkap dugaan bahwa sejumlah nasabah tidak pernah menerima dokumen akad atau surat perjanjian kredit (SPK) dari pihak bank. Padahal, menurut dia, dokumen tersebut menjadi dasar penting untuk mengetahui skema pembiayaan dan distribusi pembayaran angsuran.
Ia menyarankan para nasabah meminta salinan akad dan rekening koran pinjaman agar dapat mencocokkan pembayaran yang telah dilakukan dengan pencatatan pihak bank.
“Dengan rekening koran pinjaman, nasabah bisa tahu uangnya masuk ke mana, berapa untuk pokok, dan berapa yang diambil bank,” kata MP.
Ia bahkan mengklaim menemukan dugaan ketidaksesuaian distribusi angsuran dengan akad yang disepakati. Namun, detail temuannya belum diungkap ke publik karena disebut akan dijadikan alat bukti dalam proses hukum.
MP memastikan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap Bank NTB Syariah. Selain gugatan perdata di Pengadilan Agama, ia juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah ke Pengadilan Negeri.
“Khusus gugatan perdata, saya sudah siapkan sekitar 110 pasal berikut dokumen pendukung, termasuk tiga kali somasi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank NTB Syariah Cabang Dompu belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Dompu, Wawan Supryadi, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 16 Mei 2025, belum mendapat balasan meski pesan terpantau telah dibaca. ***












