KPK Amankan Bupati Klaten dalam OTT, Sita Uang Tunai Rp1 Miliar
KLATEN, Barometer99.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK turut mengamankan 20 orang di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan awal di Polres Klaten untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sedang didalami.
“Di mana dalam peristiwa ini, Tim KPK mengamankan sejumlah 20 orang di wilayah Klaten dan Jakarta,” ujar Budi dalam keterangannya pada Kamis malam.
Ia membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Klaten.
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul uang serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Berdasarkan keterangan KPK, operasi tangkap tangan ini diduga berkaitan dengan penerimaan oleh Bupati Klaten yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta kemungkinan penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
KPK juga mendalami dugaan pemberian kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan proses audit.
“Sehingga pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, selain bupati selaku penyelenggara negara, juga ASN baik di lingkungan Pemkab Klaten maupun BPK, serta unsur swasta,” kata Budi.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang melatarbelakangi operasi tersebut.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Perkembangan penanganan perkara, termasuk penentuan status hukum mereka, akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Penanganan kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah, proses perizinan, serta integritas aparatur negara, termasuk dalam pelaksanaan audit keuangan.
Meski demikian, dugaan yang muncul dalam operasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












