Umum  

Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Sewa Mobil Listrik Rp14 Miliar Pemprov NTB

Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Sewa Mobil Listrik Rp14 Miliar Pemprov NTB

Mataram, Barometer99.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penyewaan mobil listrik Pemprov NTB dengan nilai anggaran sekitar Rp14 miliar.

Pengusutan dilakukan setelah Kejati NTB menerima laporan masyarakat pada 2 Juni 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor surat 006/NTWP/B/V/2026 dan kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan perkembangan penyelidikan secara rinci.

“Iya, udah,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengumpulkan keterangan, termasuk perwakilan perusahaan yang terlibat dalam penyediaan kendaraan listrik tersebut.

Menanggapi hal itu, Zulkifli menegaskan proses penanganan perkara masih berada pada tahap telaah dan pendalaman.

“Kami pendalaman dulu,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 miliar untuk menyewa 72 unit mobil listrik yang digunakan sebagai kendaraan dinas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) selama satu tahun.

Biaya sewa setiap kendaraan berkisar antara Rp16 juta hingga Rp19 juta per bulan. Dari total kendaraan yang disewa, sebanyak 47 unit merupakan jenis sport utility vehicle (SUV) dan 25 unit lainnya bertipe multi purpose vehicle (MPV) dengan merek JAECOO dan BYD.

Seluruh kendaraan yang disewa disebut merupakan unit baru dengan nomor identifikasi kendaraan (Vehicle Identification Number/VIN) produksi akhir 2025 hingga 2026.***

Baca Juga :  Bamsoet Apresiasi Pengukuhan Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat Sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *