Umum  

Kasus Dugaan Pungli Ico Rahmawati Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bima

Kasus Dugaan Pungli Ico Rahmawati Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bima

Bima, Barometer99.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses hukum memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bima.

Tersangka dalam perkara ini adalah Ico Rahmawati, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dalam berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Endriadi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Endriadi, perkara tersebut bermula dari dugaan praktik pungutan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kabupaten Bima selama periode 2019 hingga 2025.

Dalam praktiknya, para guru diduga diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan.

Hasil penyidikan menunjukkan total dana yang berhasil dipungut dari para guru penerima tunjangan khusus tersebut mencapai Rp276.030.000.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli pidana, perbuatan tersangka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar,” jelasnya.

Baca Juga :  YD Strap Bag Tenun Tutup Pameran dengan Antusiasme Tinggi dari Rombongan Persit Nusantara

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan 49 barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti tersebut di antaranya meliputi dokumen, alat bukti elektronik, hingga rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil pungutan.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan,” tegas Endriadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya disiapkan menuju persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *