Breaking News
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Mustikasari dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***

Kapolsek Kalipare AKP Basuki Iriyanto, S.H. Hadiri Peresmian Dapur SPPG Desa Putukrejo

Malang, Barometer99.com – Kapolsek Kalipare AKP Basuki Iriyanto, S.H. menghadiri kegiatan Peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, yang dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, mulai pukul 10.25 WIB hingga 11.35 WIB, bertempat di Dusun Krajan I RT 6 RW 1 Desa Putukrejo.

Kegiatan peresmian ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah, serta memperkuat ketahanan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Malang.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan dan tokoh penting, antara lain Brigjen TNI (Mar) Nawawi, S.E., M.M. selaku Founder dan Owner Yayasan Umi Tiga Pilar Bahagia, Dra. Hj. Lathifah Shohib selaku Wakil Bupati Malang, Letkol Mar Deny Apnanto Putro, M.Tr.Opsla selaku Danpuslatpur Mar-4 Purboyo, Nanang selaku Ketua Yayasan Umi Tiga Pilar Bahagia, serta unsur Forkopimcam Kalipare yang terdiri dari AKP Basuki Iriyanto, S.H, (Kapolsek Kalipare), Heru Aji Irawan, S.AP., MAP. (Camat Kalipare), dan Kapten Cke. Bakirin (Danramil 0818/13 Kalipare).
Turut hadir pula para Kepala Desa se-Kecamatan Kalipare, perwakilan Kepala Sekolah dari Desa Putukrejo, Tumpakrejo, dan Kaliasri, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Putukrejo. Jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 100 orang.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta doa pembuka yang dipimpin oleh Ustadz Musyai’in.

Selanjutnya, Ketua Yayasan Umi Tiga Pilar Bahagia menyampaikan sambutan terkait tujuan dan harapan berdirinya Dapur SPPG di Desa Putukrejo.

Dalam sambutannya, Brigjen TNI (Mar) Nawawi menegaskan bahwa Program MBG merupakan program prioritas Pemerintah Pusat yang harus didukung bersama. Ia berharap keberadaan Dapur SPPG ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi pemenuhan gizi maupun pemberdayaan ekonomi lokal. Ia juga menyampaikan kisah singkat masa kecilnya di Desa Putukrejo serta pengalaman selama berdinas sebagai prajurit TNI yang membentuk kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib menyampaikan laporan mengenai jumlah penerima manfaat Program MBG di Kabupaten Malang. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu merealisasikan pendirian Dapur MBG, khususnya di wilayah Kecamatan Kalipare. Ia berharap para petani, peternak, dan elemen masyarakat sekitar dapat turut merasakan manfaat dari program tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Bullying dan Bundir di Kalangan Pelajar, Sat Binmas Polres Mesuji Sambangi SDN 14 Simpang Pematang

Selain itu, Wakil Bupati Malang juga menekankan pentingnya sosialisasi agar anak-anak tetap melaksanakan pendidikan dengan memanfaatkan program bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta program pemerintah lainnya. Ia juga mengingatkan agar proses pengolahan makanan dan minuman di Dapur SPPG dilakukan secara higienis dan sesuai standar, guna menghindari permasalahan di kemudian hari.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan pemotongan tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur, dilanjutkan dengan pemotongan pita yang menandai diresmikannya SPPG Yayasan Umi Tiga Pilar Bahagia, serta peninjauan langsung lokasi Dapur SPPG oleh para tamu undangan.
Kehadiran Kapolsek Kalipare AKP Basuki Iriyanto, S.H. dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan penuh jajaran Polri terhadap program pemerintah dan kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah hukum Polsek Kalipare, sekaligus memperkuat sinergitas antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.

Penulis : Ratri Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *