Ironi fakta Integritas Anti Narkoba, Oknum Polisi di Bima Malah Diciduk Kasus Sabu

Ironi fakta Integritas Anti Narkoba, Oknum Polisi di Bima Malah Diciduk Kasus Sabu

Bima, Barometer99.com- Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Kabupaten Bima kembali menyeret aparat penegak hukum. Seorang oknum anggota Polri diamankan setelah pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap personel Polsek Woha.

Penangkapan tersebut menjadi sorotan karena terjadi di tengah komitmen pemberantasan narkoba yang diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh personel Polri dan ASN Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kasus bermula ketika personel Polsek Woha menangkap seorang pria berinisial RW (38), warga Desa Tente, Kecamatan Woha, pada Jumat (5/6/2026). Dari tangan RW, petugas menemukan tiga poket berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 1,20 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi, korek api gas, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp16,23 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap RW mengarah kepada seorang pria berinisial HF yang berdomisili di Kecamatan Woha.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di kediaman HF. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti alat hisap sabu atau bong dan plastik klip kosong.

Meski pada awalnya tidak ditemukan narkotika, hasil tes urine terhadap HF menunjukkan hasil positif. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga menemukan satu poket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 0,04 gram. Barang bukti tersebut ditemukan terselip di bagian kondom telepon genggam milik HF.

Baca Juga :  Silaturahmi Ramadan, Kapolda Aceh Temui Wali Nanggroe Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

“Dalam pengembangan kasus ini, salah satu yang diamankan merupakan anggota Polri,” ujar AKP Dediansyah.

Sementara aitu, Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar menjelaskan, penangkapan oknum anggota Polri tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan secara berjenjang oleh personel Polsek Woha bersama Satresnarkoba Polres Bima. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri.

Langkah itu juga menjadi tindak lanjut dari arahan Kapolda NTB terkait implementasi Pakta Integritas pemberantasan narkoba yang telah ditandatangani seluruh personel Polri dan ASN Polri mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek jajaran.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul sabu, kemungkinan keterlibatan jaringan lain, pemeriksaan barang bukti digital, serta koordinasi dengan Propam terkait penanganan oknum anggota Polri tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *