Barometer, Barometer99.com – Kepala Soa Dataran Tinggi Matatemon, Johanes Nurlatu, menjelaskan bahwa pemasangan sasi terhadap alat berat di jalur H Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, dilakukan karena aktivitas tersebut belum memperoleh izin dari pemilik lahan.
Menurut Johanes, kegiatan alat berat itu sudah berlangsung sejak Sabtu, 21 Februari 2026, berdasarkan surat permohonan dari tiga koperasi kepada Bupati Buru Ikram Umasugi. Ketiga koperasi tersebut—Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri, Koperasi Produsen Kai Wai Bumi Lalen, dan Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai—disebut mendapatkan dukungan pendanaan dari PT Mitra Mas Maluku. Namun, Johanes menegaskan bahwa aktivitas alat berat masih belum mengantongi izin dari pemilik lahan maupun pemerintah daerah.
Ia membantah anggapan bahwa langkah pemasangan sasi dilakukan karena adanya kepentingan tertentu. Johanes menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen masyarakat adat untuk memastikan setiap aktivitas di atas tanah adat tetap mengikuti aturan dan menghormati hak ulayat.
“Ini bukan soal kepentingan siapa pun. Kami hanya menjaga komitmen adat. Segala kegiatan di atas tanah adat perlu persetujuan pemilik lahan,” ujarnya dengan tenang.
Johanes menambahkan, apabila pemilik lahan sudah memberikan izin dan seluruh dokumen pertambangan dipenuhi sesuai ketentuan, maka aktivitas dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya—tentu dengan tetap menghormati norma adat dan peraturan pemerintah.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan atau koperasi dengan masyarakat adat sebelum memulai kegiatan apa pun di wilayah tersebut.
“Perusahaan dan koperasi perlu membangun komunikasi yang baik dan menghargai hak-hak masyarakat adat. Penghormatan terhadap aturan adat adalah bagian dari menjaga keseimbangan bersama,” tutupnya.








