Umum  

Habiburokhman Desak Kapolri Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Prabowo: Jangan Berhenti di Tersangka!

Habiburokhman Desak Kapolri Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Prabowo: Jangan Berhenti di Tersangka!

JAKARTA, Barometer99.com, (7/11/2026) — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Ia meminta Polri mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mengungkap motif serta pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik praktik penyadapan tersebut.

Habiburokhman menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa memandang pangkat, jabatan, latar belakang, maupun kelompok.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak cukup hanya dengan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Penyidik harus menelusuri keseluruhan rangkaian peristiwa agar motif dan konstruksi perkara dapat terungkap secara terang.

Habiburokhman juga menyatakan keyakinannya terhadap kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam menuntaskan perkara tersebut.

Ia menilai pengusutan kasus penyadapan ilegal merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian penuh aparat penegak hukum.

Diduga Sasar Ribuan Objek Penyadapan

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka pada 3 November 2026.

Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem penyadapan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan aktivitas tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Dalam pengungkapan awal, penyidik menemukan sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.

Baca Juga :  Bersama relawan, Babinsa Godean Atasi Pohon Tumbang

Nomor-nomor tersebut diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Sasarannya disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Habiburokhman: Bongkar Motif dan Jangan Ada yang Dilindungi

Dalam perkembangan terbaru, Sabtu (7/11/2026), Habiburokhman kembali menegaskan dukungan Komisi III DPR terhadap langkah Polri membongkar kasus tersebut, terutama untuk mengetahui motif sebenarnya di balik dugaan penyadapan ilegal.

Ia menilai perkara ini memiliki skala serius karena jumlah objek yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencapai ribuan, termasuk Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Karena itu, pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyangkut siapa yang menjalankan aktivitas penyadapan, tetapi juga siapa yang memerintahkan, memberikan persetujuan, serta kemungkinan pihak lain yang berada di balik rangkaian peristiwa tersebut.

Desakan tersebut menjadi perhatian penting bagi kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto. Publik menunggu keberanian dan profesionalisme penyidik untuk mengungkap perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada jabatan atau nama besar. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kini, tantangan Bareskrim Polri adalah membuka seluruh fakta di balik dugaan penyadapan tersebut, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa.

Kasus ini bukan sekadar tentang siapa yang menyadap, tetapi juga siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa tindakan tersebut dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *