DPRD NTB Minta Moratorium DOB Dievaluasi, Wakil Gubernur NTB Dukung Aspirasi PPS, Minta Aksi Tetap dalam Koridor Hukum

DPRD NTB Minta Moratorium DOB Dievaluasi

Mataram, Barometer99.com- Dukungan terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa terus mengalir. Kali ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Akhdiansyah, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat yang menuntut pemekaran wilayah Pulau Sumbawa menjadi provinsi baru.

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang selama ini dinilai menjadi kendala utama terwujudnya Provinsi Pulau Sumbawa.

Menurut Akhdiansyah, perjuangan pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa bukanlah isu baru. Aspirasi tersebut telah diperjuangkan masyarakat selama bertahun-tahun dan bahkan sempat mencapai tahapan penting di tingkat pemerintah pusat.

“Ini aspirasi sudah lama. Bahkan di zaman Tuan Guru Bajang (TGB) sudah sampai pada tahap finalisasi di Jakarta,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Namun, proses pembentukan provinsi baru itu kemudian terhenti setelah pemerintah pusat menerapkan moratorium pembentukan daerah otonomi baru.

“Cuma terhalang dengan moratorium yang keluar zaman Presiden Jokowi,” katanya.

Akhdiansyah berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan aspirasi masyarakat yang masih terus menginginkan pemekaran wilayah.

“Semoga pemerintah pusat menimbang dengan matang keinginan masyarakat Pulau Sumbawa untuk mengevaluasi kebijakan moratorium tersebut,” ungkapnya.

Ia menilai evaluasi terhadap moratorium DOB perlu dilakukan agar daerah-daerah yang telah memenuhi persyaratan administratif dan memiliki dukungan masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk melanjutkan proses pemekaran.

“Dan tentu mengambil langkah-langkah evaluatif dan melihat kembali kebijakan moratorium tersebut,” tambahnya.

Meski mendukung penuh aspirasi pemekaran, Akhdiansyah mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat tetap mengedepankan cara-cara yang damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum dalam menyampaikan tuntutan mereka.

Baca Juga :  Pemprov NTB Klarifikasi Polemik Menjamurnya Tambak Udang KLU, 13 total yang baru berizin

Aksi Serentak di Bima, Dompu dan Sumbawa

Sementara itu, Aliansi Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) menggelar aksi demonstrasi serentak di sejumlah wilayah di Pulau Sumbawa pada Selasa (2/6/2026). Aksi berlangsung di Kota Bima, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa dengan tuntutan utama percepatan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

Salah satu koordinator aksi di Kota Bima Amrin, menegaskan bahwa pemekaran provinsi merupakan aspirasi yang telah lama diperjuangkan masyarakat Pulau Sumbawa.

“Kami menginginkan pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa. Itu dari dulu keinginan masyarakat Pulau Sumbawa,” tegasnya.

Aksi serupa juga berlangsung di wilayah Dompu dan Sumbawa. Sejumlah massa melakukan blokade jalan sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah agar segera merespons tuntutan mereka. Di Kabupaten Sumbawa, aksi sempat memanas ketika massa berupaya mendekati kawasan Pelabuhan Pototano. Ketegangan antara demonstran dan aparat keamanan pun tidak dapat dihindari hingga terjadi kericuhan di lokasi.

Meski demikian, tuntutan utama massa tetap berfokus pada percepatan realisasi Provinsi Pulau Sumbawa serta pembukaan kembali peluang pembentukan daerah otonomi baru melalui evaluasi kebijakan moratorium yang berlaku saat ini.

Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sendiri selama bertahun-tahun menjadi salah satu aspirasi politik terbesar masyarakat di Pulau Sumbawa yang meliputi wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Aspirasi tersebut muncul dengan harapan mempercepat pembangunan, pemerataan pelayanan publik, serta memperkuat representasi pemerintahan di kawasan timur NTB.

Senada dengan DPRD, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menyatakan pemerintah provinsi menghormati dan menghargai perjuangan masyarakat terkait pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

Menurutnya, aspirasi pemekaran merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang Nataru di Bandara SMB II Tembus 192 Ribu, OTP Jadi Catatan Evaluasi

Namun, ia menegaskan pembentukan daerah otonom baru merupakan kewenangan pemerintah pusat dan harus melalui tahapan serta mekanisme konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan daerah otonom baru wajib melalui prosedur dan mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat,” kata Indah.

Pemprov NTB juga meminta agar aksi penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *