Danramil 1310-03/Likupang Bersama Forkopimcam Gelar Prosesi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Perintis Garuda
MINAHASA UTARA, Barometer99.com – Sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas masyarakat. Danramil 1310-03/Likupang Kodim 1310/Bitung Kapten Inf Stenli Andaria bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Likupang Selatan, menggelar prosesi peletakan batu pertama secara simbolis pembangunan Jembatan Perintis Garuda dilaksanakan bertempat di Jaga 4 Desa Kokoleh Satu, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (22/07/2026).
Prosesi tersebut dipimpin oleh Camat Likupang Selatan bersama Danramil 1310-03/Likupang, dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Likupang Selatan, dan Penjabat (Pj.) Hukumtua Desa Kokoleh Satu, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta warga setempat yang menyambut baik dimulainya pembangunan jembatan tersebut. Kegiatan dimulai dengan Ibadah dan Doa Bersama sebagai permohonan berkat dan keselamatan, yang dipimpin Ibu Pendeta Meri Ratunuman, S.Th., dilanjutkan laporan kesiapan lokasi dan persiapan pembangunan yang disampaikan oleh Pj. Hukumtua Desa Kokoleh Satu Bpk. Adner Natan, S.E.
Camat Likupang Selatan Bpk. Dapat Talumantak, S.Pd., mengapresiasi dan menyambut baik dimulainya pembangunan jembatan sebagai wujud perhatian terhadap kebutuhan masyarakat seraya menekankan pentingnya jembatan untuk memperlancar akses warga, mempermudah pemasaran hasil bumi dan mempercepat pelayanan umum.
Ia meminta seluruh pihak untuk bekerja sama, menjaga keamanan, serta memastikan pekerjaan selesai tepat waktu dan berkualitas.
Dikesempatan itu, Danramil 1310-03/Likupang Kapten Inf Stenli Andaria, memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan pembangunan yang bermanfaat bagi kemajuan desa. Dirinya menegaskan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pekerjaan berlangsung agar berjalan aman dan lancar. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut merawat serta menjaga aset pembangunan Jembatan Perintis Garuda yang akan selesai nanti.
Pejabat Hukumtua Desa Kokoleh Satu Bpk. Adner Natan, S.E., mewakili masyarakat setempat mengucapkan terima kasih kepada Camat, Danramil, Pelaksana pekerjaan, dan seluruh instasi pemerintah di wilayah serta masyarakat yang telah mendukung terwujudnya pembangunan ini. Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa dan masyarakat siap untuk membantu kelancaran pekerjaan pembangunan Jembatan Perintis Garuda. Berharap jembatan ini menjadi berkah dan mempererat persatuan warga desa.
Terpisah, Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ menyampaikan bahwa pembangunan Jembatan Perintis Garuda merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan sarana dan prasarana yang menunjang mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Desa Kokoleh Satu dan sekitarnya.
Dandim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan menjaga kelancaran proses pembangunan Jembatan Perintis Garuda agar dapat selesai sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Dengan dilaksanakannya prosesi peletakan batu pertama ini, diharapkan pembangunan Jembatan Perintis Garuda dapat berjalan lancar hingga selesai dan menjadi infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Kokoleh Satu serta wilayah Kecamatan Likupang Selatan pada umumnya,” pungkas Dandim.
Seluruh rangkaian kegiatan peletakan batu pertama berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai rencana. Dukungan serta antusiasme masyarakat sangat terasa, yang mencerminkan besarnya harapan warga terhadap pembangunan ini. Koordinasi antar unsur pimpinan, aparat keamanan, pemerintah desa, dan pihak pelaksana berjalan dengan baik.
Turut hadir, Ibu Susana Ichnasia Kaunang, S.P., M.A.P.,(Sekcam likupang selatan), Serka Royke Rasuh (Babinsa Desa Kokoleh Satu), Ibu Jaune Pungus,(Perwakilan Vendor) Bapak Roy Makadada (Pemborong Pelaksana), Perangkat Desa Kokoleh Satu beserta masyarakat setempat berjumlah ± 40 orang.
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 34