Umum  

Ditangkapnya Bos Narkoba dan Sita Aset Rp 39,9 M, Wakil Ketua Komisi III: Bongkar Jaringan Hingga Akar

Ditangkapnya Bos Narkoba dan Sita Aset Rp 39,9 M, Wakil Ketua Komisi III: Bongkar Jaringan Hingga Akar

Jakarta. Barometer99.com – Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rano Alfath mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus narkotika di Kampung Bahari, Jakarta Utara, sekaligus menyita aset yang nilainya mencapai Rp39,9 miliar. Namun, ia meminta BNN tidak berhenti pada penangkapan pelaku utama, melainkan menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk membongkar keseluruhan jaringan dan mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi keberhasilan BNN menangkap bos narkoba dan menyita aset senilai Rp39,9 miliar. Tetapi pekerjaan tidak boleh berhenti pada penangkapan satu orang. BNN harus membongkar siapa saja yang berada di belakangnya, dari pemasok, pengendali jaringan, kurir, hingga pihak-pihak yang menikmati dan menyamarkan hasil kejahatan,” ujar Rano di Jakarta, Kamis (13/08/2026).

Menurut Rano, pengungkapan kasus narkotika harus dilakukan secara menyeluruh karena perdagangan narkoba merupakan kejahatan terorganisasi yang memiliki jaringan, modal, distribusi dan mekanisme pencucian uang. Karena itu, keberhasilan penangkapan seorang bos narkoba harus dimanfaatkan untuk mengurai struktur jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lintas daerah maupun lintas negara.

“Kalau hanya menangkap satu bos kemudian kasus berhenti, jaringan di bawahnya bisa kembali bergerak dengan pemain baru. Yang harus diputus adalah ekosistem bisnisnya. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, siapa yang menjadi pengendali keuangan, dan ke mana aliran uangnya harus ditelusuri,” tegas Legislator Dapil Banten III tersebut.

Menurutnya, pemberantasan narkoba juga harus diperkuat melalui kerja sama lintas lembaga dan lintas negara. Sebab, jaringan narkotika memiliki pola operasi yang tidak mengenal batas wilayah sehingga penindakan di dalam negeri harus diikuti dengan pertukaran informasi dan penelusuran jaringan hingga ke negara asal maupun negara transit. “Jaringan narkoba tidak bekerja sendirian dan tidak mengenal batas negara. Karena itu, aparat kita juga harus bergerak melampaui batas wilayah. Kalau ditemukan keterkaitan dengan jaringan internasional, bongkar sampai ke pemasok dan pengendalinya,” tegas Rano.

Baca Juga :  Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Diberitakan sebelumnya, MR alias Bos Gendut merupakan buronan dalam kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang diungkap BNN pada November 2025. Dalam pengembangan kasus tersebut, BNN juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang. Petugas menyita uang yang diduga berkaitan dengan TPPU sekitar Rp1,27 miliar serta berbagai aset lainnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain narkotika jenis ganja atau gorilla, uang tunai, senjata api, amunisi, samurai, telepon seluler, kendaraan, emas dan aset lainnya. BNN juga melakukan pengembangan terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *