Breaking News
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Mustikasari dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***

BPTD Jawa Timur Gelar Ramchek dan Posko Nataru UPPKB Sedarum

Pasuruaan, Barometer99.com – Dalam rangka libur Natal 2025 dan Tahun baru 2026 BPTD (Balai Penegelola Tranporstasi Darat) Jawa Timur bersama Polda Jawa timur, Jasa raharja, Polres Pasuruan dan Dinas Perhubungan kabupaten Pasuruan menggelar Ramchek 2025/2026 di sejumlh tempat yaitu di Cimori dan di lembah Pandawa, Selasa 30 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib.

Sasaran dari kegiatan ini adalah armada kendaraan bermotor. Sebanyak tiga armada yang diperiksa antara lain 1 unit bus, 1 unit elf dandan 1 unit Hiace yang diperiksa oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 1 unit kendaraan bus yang melakukan pelanggaran admiistrasi berupa buku uji Kir yaang sudah tidak berlaku, pelanggaran unsur tehnis yakni ban belakang kanan aus, lampu mundur tidak berfungsi. Petugas memberikan sanksi tilang terhadap armada yang melanggar.

Kegiatan ini dipimpin oleh Irwan selaku Kepala Tim dari Direktorat sarana Subdit uji tipe. Selain di Cimori Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, kegiatan tersebut dilanjutkan ke Lembah pandawa Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Dilokasi ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap delapan armada bus, dari delapan bus tersebut kedapatan lima armada bus yang melanggar administrasi dan tehnis sehingga diberikan sanksi tilang.

Hadir pula dalam giat Ramchek diantaranya Ucok selaku Humas BPTD Jawa Timur.

Di tempat terpisah, Unit Pelaksana Penindakan Kendaraan bermotor (UPPKB) Sedarum Pasuruan, buka rest area 24 jam untuk kenyamanan bagi para pemudik Natal dan Tahun baru 2026 (NATARU) yang melewati UPPKB Sedarum.

Dan terlihat UPPKB Sedarum siapkan banyak fasilitas bagi para pemudik NATARU yang beristirahat di Posko rest areaini seperti tenda tempat para pemudij beristirahat, fasilitas kesehatan, kamar mandi, sarana hiburan karaoke, sarana dispenser air minum dan Musholah untuk beribadah.

Baca Juga :  Menembus Batas Literasi Melalui Transformasi Batas Geldebujang dari Pengalaman Nyata Menuju Digital Interaktif Pelangi Ilmu

Pengawas Satuan Pelaksana UPPKB Sedarum Huda Musonnif S.Sos, M.S.i menjelaskan rest area berlokasi di UPPKB Sedarum tersebut disediakan bagi para pemudik NATARU dbuka sejak tanggal 219 Desember 2025 hingga tanggal 04 Januari 2026.

Lebih lanjut beliau menyampaikan dalam rest area ini juga disiapkan berbagai berbagai fasilitas bagi para pemudik NATARU yang melewati UPPKB Sedarum. Berbagai fasitas tersebut diantaranya tenda istirahat bagi para pemudi, sarana kesehatan, kamar mandi, sarana hiburan karaoke, dispenser air minum dan musholah, semuanya gratis bagi para pemudik yang melewati UPPKB Sedarum tandasnya.

Publisher : Ratri Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *