Jakarta Barat, Barometer99.com – Seorang Pria berusia 52 tahun yang berprofesi sebagai pedagang Tokoyaki Diamankan Warga dan polisi di jl bambu larangan rt 07/09 Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, Kamis, 8/1/2026
Dalam caption yang beredar pria tersebut diduga telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur
Saat dikonfirmasi Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak membenarkan terkait adanya peristiwa tersebut
” Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang Tokoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kompol Arnold saat dikonfirmasi Jumat, 9/1/2026.
Sementara terhadap pelaku sedang menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres
” Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, ” tambah Arnold
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Kevin Adrian menjelaskan, Pria tersebut (pelaku) sebelumnya adalah bertetanggaan dengan korban sebut bunga (bukan nama asli) (11 tahun)
Namun saat ini korban sudah pindah tempat tinggalnya
Terduga pelaku sebelumnya menjemput Anak dirumahnya dengan mengendarai sepeda mini.
Kemudian pelaku tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua korban terduga pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian.
Sesampai nya di lokasi, terduga pelaku menyuruh anak tersebut membuka pakaiannya.
” Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” terangnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )












