Pemerintah Sampaikan Penjelasan Mengenai Pembaruan Sistem Hukum Pidana Melalui KUHP, KUHAP dan Penyesuaian Pidana

Barometer99.com – Senin pagi, 5 Januari 2026, pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai pembaruan sistem hukum pidana melalui KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana, mencakup tahapan pengesahan hingga penerapannya.

KUHP telah disahkan dan diundangkan pada Januari 2023, dan akan mulai berlaku pada 2026. Pengaturannya menegaskan perbedaan antara kritik terhadap kebijakan dan penyerangan terhadap harkat serta martabat, yang pada prinsipnya merupakan delik aduan. Sejumlah pasal krusial seperti penodaan agama, perzinahan dan kohabitasi, serta penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara diatur dengan pembatasan pelapor yang jelas, sekaligus tetap menjamin kebebasan berpendapat.

Sementara itu, KUHAP memperkuat sistem peradilan pidana terpadu dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan HAM, serta memperkuat peran advokat. Adapun penyesuaian pidana dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP agar lebih konsisten dan berkeadilan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pemulihan Energi di Daerah Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *