Polda NTB Dalami 5 Mahasiswa Asal Bima Ditangkap Terkait Sabu dengan Barang Bukti 28,24 Gram Disita
Barometer99.com, Mataram-NTB- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap lima mahasiswa asal Kabupaten Bima yang diduga terkait kasus narkotika jenis sabu di Kota Mataram. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat bruto 28,24 gram.
Kelima mahasiswa tersebut Masing-masing berinisial MR (25), RI (19), GT (22), BU (24), dan WAM (25). Mereka diamankan di dua kamar kos di Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 23 Oktober 2026, hingga Sabtu dini hari, 24 Oktober 2026.
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan Masing-masing terduga pelaku. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Dalam penangkapan lima mahasiswa, kami turut menyita sabu dengan berat bruto 28,24 gram,” kata Roman saat dimintai keterangan mengenai keterlibatan 5 Mahasiswa asal Bima terkait sabu, pada Senin (26/10/2026).
Roman menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah tempat kos di Lingkungan Citra Warga yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat mendatangi kamar kos pertama, petugas mengamankan empat mahasiswa berinisial MR, RI, GT, dan BU. Keempatnya diketahui berasal dari Kabupaten Bima.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar kamar kos. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang-barang yang diamankan meliputi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, uang tunai, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Menurutnya, setelah mengamankan empat orang di lokasi pertama, polisi mengembangkan penyelidikan ke kamar kos lain yang berada tidak jauh dari tempat tersebut. Di kamar kedua, petugas menangkap seorang mahasiswa berinisial WAM (25), yang juga berasal dari Kabupaten Bima.
Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain tabung kaca, plastik klip kosong, korek api yang dilengkapi sumbu, pipet modifikasi, alat isap atau bong, telepon genggam, dan uang tunai.
“Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan para terduga pelaku dalam kasus narkotika tersebut,” papar dia.
Polda NTB masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kelima mahasiswa yang diamankan. Penyidik berupaya mengungkap peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengembangan penyelidikan diperlukan untuk memastikan asal-usul barang bukti sabu, dugaan pola peredaran, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Hingga Senin (26/10/2026), proses penyelidikan masih berlangsung. Polda NTB belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku maupun barang bukti yang disita.***












