Kapolri: Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Harus Ditindak Tegas!

Kapolri: Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Harus Ditindak Tegas!

JAKARTA, Barometer99.com, (26/10/2026) — Pemberantasan narkoba di Indonesia dinilai harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terbukti menyalahgunakan narkotika ataupun terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Seruan ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan ketegasan, integritas, dan komitmen yang konsisten dari seluruh aparat penegak hukum.

Masyarakat menginginkan pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar bandar, pengedar, dan pengguna di tengah masyarakat, tetapi juga menyentuh siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi.

Apabila terdapat anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba, penanganannya harus dilakukan secara profesional dan transparan. Sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), perlu diterapkan apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi ketentuan hukum dan peraturan disiplin maupun kode etik yang berlaku.

JANGAN ADA RUANG BAGI OKNUM YANG MENCEDERAI INSTITUSI

Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian merupakan modal penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Karena itu, setiap dugaan keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana narkotika harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum juga harus berlaku setara. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelanggaran hanya karena pelakunya memiliki pangkat tinggi, jabatan strategis, atau kedekatan dengan pihak tertentu.

Selain proses pidana apabila terdapat unsur tindak pidana, pelanggaran disiplin dan kode etik harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa anggota yang seharusnya menegakkan hukum tidak justru menyalahgunakan kewenangannya.

Di sisi lain, setiap penindakan harus tetap berlandaskan bukti dan prosedur hukum. Dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti sebelum melalui proses pemeriksaan yang semestinya.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS

PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS DIBUKTIKAN DENGAN TINDAKAN NYATA

Komitmen memberantas narkoba tidak cukup disampaikan melalui pernyataan atau instruksi. Pelaksanaannya perlu dibuktikan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, pengungkapan aktor utama, pengawasan internal, serta penegakan sanksi terhadap anggota yang terbukti melanggar.

Masyarakat juga berharap pengawasan internal Polri diperkuat agar setiap dugaan keterlibatan aparat dapat ditangani secara terbuka, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Pesan yang ingin ditegaskan sederhana: pemberantasan narkoba harus dilakukan secara konsisten, siapa pun pelakunya.

Jika seorang anggota kepolisian terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, statusnya sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa.

Pada akhirnya, keberhasilan perang melawan narkoba tidak hanya diukur dari banyaknya pengungkapan kasus, tetapi juga dari keberanian menegakkan hukum secara adil, menjaga integritas aparat, dan memulihkan kepercayaan publik.

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai instruksi khusus Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada seluruh Kapolda perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Polri sebelum disajikan sebagai fakta. Pemberhentian anggota Polri juga harus mengikuti proses dan ketentuan hukum, disiplin, serta kode etik yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *