Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap
PALEMBANG, Barometer99.com — Tim Opsnal Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor roda dua di kawasan Sukarami, Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini bermula dari laporan korban berinisial MK (30), yang kehilangan sepeda motor saat kendaraannya terparkir di kawasan Sukarami. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah beraktivitas selama kurang lebih dua jam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp23,4 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas kemudian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial R alias O (29) dan RD (27).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau milik korban serta satu unit Honda Beat berwarna biru-hitam yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Petugas juga mengamankan pakaian dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Kedua tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi P., S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Palembang dalam menjaga keamanan lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Respons terhadap laporan warga dan penyelidikan secara berkelanjutan menjadi langkah penting dalam mengungkap tindak pidana dan menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun menemukan potensi gangguan kamtibmas.
Polda Sumsel turut mengingatkan pemilik kendaraan bermotor agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman untuk mengurangi risiko pencurian.
Melalui pengungkapan ini, Polrestabes Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Palembang.
Polisi Bersama Masyarakat.












