Umum  

Fasum Dipersoalkan Warga, BPN Kota Batu Tegaskan Bakal Lakukan Pemblokiran SHM Pemilik Lahan

Fasum Dipersoalkan Warga, BPN Kota Batu Tegaskan Bakal Lakukan Pemblokiran SHM Pemilik Lahan

Kota Batu, Barometer99.com – Persoalan lahan yang selama puluhan tahun digunakan warga sebagai fasilitas umum (fasum) yang berlokasi di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, memasuki babak baru.

Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menyiapkan pemblokiran sementara terhadap sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas nama Maman yang objeknya dipersoalkan warga.

Keputusan tersebut muncul dalam pertemuan dan mediasi yang digelar di ruang pertemuan Kelurahan Sisir, pada Rabu sore (30/9/2026).

Namun, langkah BPN itu bukan berarti sertifikat langsung dibatalkan. BPN masih akan meneliti dokumen, riwayat bidang, batas tanah, serta proses penerbitan sertifikat sebelum menentukan tindakan administrasi lebih lanjut.

Persoalan ini menjadi sorotan, karena terdapat perbedaan data luas tanah yang cukup signifikan antara sertifikat PTSL yang disebut dimiliki Maman dengan data administrasi yang tercatat di Kelurahan Sisir.

Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, S.P menyebut sertifikat PTSL tersebut tercatat memiliki luas 160 meter persegi. Sementara berdasarkan data yang ada di kelurahan, luas lahan yang tercatat atas nama Maman hanya sekitar 70 meter persegi.

“Memang pemilik bangunan, Maman, sudah memiliki sertifikat melalui program PTSL dengan luas 160 meter persegi. Padahal, sesuai data di kelurahan, luas lahan milik Maman hanya 70 meter persegi,” kata Budi.

Menurutnya, selisih tersebut menjadi salah satu titik penting yang akan ditelusuri BPN. Bukan sekadar soal angka luas tanah, persoalan yang lebih sensitif.

“Ya, karena adanya dugaan, bahwa sebagian area yang selama ini digunakan warga sebagai fasilitas umum ikut tercantum dalam bidang tanah yang bersertifikat,” tegasnya.

Berawal dari Keranda Jenazah

Dirinya menambahkan, persoalan mencuat setelah seorang warga RT 04 meninggal dunia pada Senin malam (28/9/2026). Warga RT 04 dan RT 05 RW 12 serta warga RW 10 hendak mengambil keranda jenazah dan perlengkapan kematian yang selama ini disimpan di lokasi di samping Musala Baiturrohman.

Baca Juga :  Rutan Pangkalan Brandan Gelar Apel Penyematan Kenaikan Pangkat dan Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan

“Namun, warga mengaku mengalami kesulitan mengakses lokasi tersebut karena berada di belakang bangunan yang disebut milik Maman. Dari persoalan akses inilah warga kemudian mempertanyakan status tanah,” paparnya.

Berdasarkan keterangan yang berkembang dalam pertemuan, lanjut Lurah Sisir, bahwa pihak pemilik bangunan menyampaikan bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program PTSL.

Pertanyaan kemudian bergeser bagaimana bidang tanah yang selama puluhan tahun diklaim dan digunakan masyarakat sebagai fasum bisa masuk dalam sertifikat perseorangan.

Lurah Sisir: Maman Pemilik SHM Tidak Hadir

Pertanyaan itu kini berada di meja BPN Kota Batu. Di sisi lain, Maman tidak hadir dalam mediasi. Mediasi Rabu sore belum sepenuhnya mempertemukan para pihak.

“Maman selaku pemegang sertifikat tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Pihak yang disebut menerima kuasa untuk mewakili Maman juga tidak hadir secara langsung, dan hanya menyerahkan surat kuasa kepada pihak yang berada dalam pertemuan,” ungkap Budi.

Alhasil, kondisi tersebut membuat proses klarifikasi belum mendapatkan penjelasan langsung dari pemegang sertifikat. Budi mengatakan pemerintah kelurahan tetap akan membuka ruang komunikasi.

“Karena yang kita mediasi, salah satu pihak tidak hadir. Kita bersepakat dengan lingkungan bahwa dari pihak BPN nantinya akan memproses komunikasi lebih lanjut,” ujar Lurah Sisir.

Kelurahan selanjutnya akan berkomunikasi dengan pemegang sertifikat agar persoalan tersebut dapat dibahas secara langsung.

BPN Telusuri Dasar Penerbitan SHM

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Ari Wahyudi, S.ST., M.E menegaskan, BPN tidak akan mengambil kesimpulan sebelum melakukan penelitian.

BPN akan memeriksa alas hak, riwayat bidang, batas-batas tanah, data fisik dan yuridis, serta proses penerbitan sertifikat PTSL yang dipersoalkan.

“Jika dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, cacat administrasi, pemilik tanah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, itulah ruang kami,” tegasnya.

Menurutnya, yang menjadi perhatian BPN adalah adanya indikasi bahwa fasilitas umum ikut masuk dalam bidang yang tercantum dalam sertifikat.

“Diindikasikan ini ada fasum-fasum yang ikut masuk di dalamnya. Ini yang coba kami nanti mediasikan,” ujar Ari.

Baca Juga :  Semangat Tak Kendor Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Terus Dikebut

Dirinya menambahkan, akan membuka persoalan yang lebih luas apakah terjadi ketidaksesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan data yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat.

BPN Kota Batu Bakal Blokir SHM

“Sertifikat akan diblokir Smsementara untuk mencegah terjadinya perubahan status maupun peralihan hak selama proses pemeriksaan, kami akan melakukan pemblokiran sementara setelah menerima surat resmi dari Kelurahan Sisir,” papar Ari.

Kelurahan Sisir dijadwalkan mengirimkan surat permohonan pemblokiran pada Kamis (1/10/2026). BPN menargetkan proses pemblokiran dilakukan Jumat (2/10/2026).

Surat tersebut nantinya ditembuskan kepada Kelurahan Sisir, Polsek, dan Kecamatan Batu serta disampaikan kepada pemegang sertifikat. Pemblokiran tersebut bukan merupakan keputusan pembatalan sertifikat.

Langkah itu lebih diarahkan untuk menjaga status objek dan mencegah terjadinya perubahan atau peralihan hak selama proses klarifikasi berlangsung.

Jika mediasi gagal, sertifikat dievaluasi. BPN masih memberikan kesempatan kepada pemegang sertifikat untuk memberikan penjelasan dan mengikuti proses mediasi.

Ari mengatakan, jika pihaknya berencana melakukan pendekatan kepada pemegang sertifikat pada Senin atau Selasa pekan depan. Hasilnya akan disampaikan kepada Lurah Sisir dan Camat Kota Batu.

Jika penelitian menemukan adanya persoalan administrasi atau kekeliruan yang memenuhi ketentuan, BPN akan menentukan langkah sesuai kewenangannya.

“Kalau tidak bisa dimediasikan, berarti tahapannya sertifikatnya kita evaluasi yang dapat dibatalkan,” ungkap Ari.

Pernyataan tersebut menunjukkan, bahwa persoalan kini tidak berhenti pada konflik akses warga terhadap fasum. Validitas proses penerbitan sertifikat menjadi bagian yang akan diperiksa oleh BPN.

Data Kelurahan versus Sertifikat PTSL

Kasus ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara administratif dan faktual.

Pertama, mengapa data Kelurahan Sisir menyebut luas lahan Maman sekitar 70 meter persegi, sementara sertifikat PTSL disebut seluas 160 meter persegi.

Kedua, bagaimana batas-batas bidang tersebut ditentukan ketika proses PTSL berlangsung.

Ketiga, apakah area yang selama ini digunakan warga sebagai fasum masuk ke dalam pengukuran bidang sertifikat.

Keempat, apa dasar penguasaan atau alas hak yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat.
Dan kelima, apakah seluruh data fisik dan yuridis pada saat PTSL sesuai dengan kondisi serta penguasaan tanah di lapangan.

Baca Juga :  Hari Ketiga Lebaran, Lapas Labuhan Ruku Berikan Pelayanan Kunjungan Maksimal bagi Warga Binaan

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Karena itu, penelitian BPN menjadi penting untuk menguji dokumen dengan kondisi fisik di lapangan serta riwayat penguasaan tanah.

Fasum dan Kepentingan Warga

Bagi warga, persoalan ini bukan semata mengenai luas tanah atau kepemilikan sertifikat.

Lokasi tersebut selama bertahun-tahun digunakan untuk menyimpan keranda dan perlengkapan kematian. Ketika akses ke lokasi terganggu, persoalan pertanahan langsung bersinggungan dengan kebutuhan sosial masyarakat.

Warga berharap proses klarifikasi tidak hanya menghasilkan kepastian mengenai status sertifikat, tetapi juga memastikan akses masyarakat terhadap fasilitas yang selama ini digunakan bersama tetap tersedia.

Di sisi lain, status kepemilikan berdasarkan sertifikat juga tetap harus dihormati sepanjang belum ada keputusan hukum atau administrasi yang menyatakan sebaliknya.

Kini hak sepenuhnya berada di tangan BPN Kota Batu. Apakah sertifikat PTSL seluas 160 meter persegi tersebut benar-benar sesuai dengan data, alas hak, batas bidang, dan kondisi faktual di lapangan.

Jawabannya akan ditentukan melalui penelitian dokumen, pemeriksaan bidang tanah, serta proses mediasi yang akan dilakukan BPN bersama para pihak.

Untuk sementara, sertifikat tersebut berada dalam radar pemeriksaan dan direncanakan diblokir sampai persoalan yang dikeluhkan warga memperoleh kejelasan.

Eko Ratri Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *