Umum  

Komisi III: Usut Tuntas Bandar Penyelundupan 28,3 Kg Dari Malaysia

Komisi III: Usut Tuntas Bandar Penyelundupan 28,3 Kg Dari Malaysia

Jakarta, Barometer99.com — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mendesak Polri mengusut tuntas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 28,3 kilogram yang berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir, yakni Ahmat Wahyudi (29) yang bertugas sebagai kurir darat dan Hanizam (30) yang berperan sebagai kurir laut atau becak laut untuk menjemput sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Hasbiallah mengatakan pengungkapan barang bukti dalam jumlah besar tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke aktor utama yang berada di balik penyelundupan.

“Polri jangan berhenti pada penangkapan kurir. Kasus ini harus diusut sampai tuntas, siapa bandar yang mengendalikan, siapa yang membiayai, dan siapa calon penerima barang haram tersebut di Indonesia harus dibongkar,” ujar Hasbiallah, Kamis (24/09/2026).

Menurut Hasbi, sapaan akrab Hasbiallah Ilyas, penangkapan kurir memang penting, tetapi langkah tersebut harus dilanjutkan dengan pengembangan penyidikan. Terlebih, sabu yang diselundupkan mencapai 28,3 kilogram dan diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara.

“Jangan sampai pola penanganannya hanya berhenti pada kurir lapangan. Para kurir biasanya bukan aktor utama. Aparat perlu mengejar jaringan di atasnya sehingga proses penegakan hukum benar-benar memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.

Hasbi juga mendorong Polri memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum Malaysia untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga berada di balik penyelundupan tersebut.

“Karena barang ini diduga masuk melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia, kerja sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum Malaysia perlu diperkuat. Informasi mengenai pemasok, pengendali jaringan, jalur distribusi, hingga pihak yang menjadi tujuan pengiriman harus ditelusuri bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  TMMD Kodim 0732/Sleman Hadir Sebagai Bentuk Pengabdian TNI Kepada Rakyat

Ia menilai kerja sama lintas negara menjadi penting karena jaringan narkotika internasional tidak mengenal batas wilayah. Pertukaran informasi intelijen, pelacakan jaringan, serta koordinasi dalam proses penyidikan dinilai dapat membantu aparat mengungkap pihak-pihak yang berada di balik perdagangan narkotika lintas negara.

“Peredaran narkoba merupakan kejahatan terorganisasi yang jaringannya bisa melibatkan banyak pihak dan lintas negara. Karena itu, penanganannya juga harus dilakukan secara terintegrasi dan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan,” tegasnya.

Hasbiallah meminta aparat juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk aliran dana dan komunikasi antara kurir, bandar, pemasok, serta calon penerima.

“Yang harus dikejar bukan hanya barang buktinya, tetapi juga jaringan dan uangnya. Siapa yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari bisnis narkoba ini harus diproses sesuai hukum,” katanya. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *