Dorong Akuntabilitas DTSEN, Wakil Ketua BAKN DPR Amin Ak Minta Kesalahan Dapat Ditelusuri dan Dikoreksi
Jakarta. Barometer99.com — Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Amin Ak, menegaskan perlunya pemerintah memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, penggabungan berbagai basis data sosial-ekonomi ke dalam satu sistem tidak akan bermakna jika tidak disertai jaminan bahwa data tersebut mampu meminimalisir exclusion error dan inclusion error, mutakhir, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Amin menekankan bahwa integrasi DTSEN harus memberi nilai tambah bagi tata kelola keuangan negara. Setiap rupiah dari APBN yang dialokasikan untuk program bantuan sosial harus sampai kepada kelompok yang membutuhkan, bukan sekadar tercatat rapi dalam sistem.
“DTSEN tidak boleh dipandang hanya sebagai proyek penggabungan data. Karena akan menjadi acuan kebijakan perlindungan sosial, sistem ini harus dilengkapi standar kualitas, indikator kinerja, mekanisme pengawasan, jejak audit yang dapat ditelusuri, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab di setiap tahap,” ujar Amin. Kamis (17/09/2026).
*Akuntabilitas Menyeluruh*
Amin menjelaskan bahwa akuntabilitas DTSEN mencakup seluruh proses: mulai dari pengumpulan data di lapangan, pembaruan dan validasi, klasifikasi tingkat kesejahteraan, penentuan penerima bantuan, hingga penyaluran bansos.
Kesalahan sasaran bisa muncul di setiap tahapan tersebut. Adalah hal keliru jika setiap masalah langsung dianggap sebagai kelemahan basis data semata.
Sebagai gambaran, hasil verifikasi pemerintah tahun 2025 menunjukkan adanya sekitar 1,9 juta keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT yang masuk kategori inclusion error (semestinya tidak berhak tetapi menerima bantuan). Pada saat yang sama, pemerintah juga mengakui adanya kasus exclusion error, yaitu keluarga miskin yang seharusnya menerima bantuan tetapi belum terdata.
Amin menegaskan bahwa angka-angka kesalahan ini harus menjadi pemicu audit dan evaluasi, bukan sekadar statistik. Pemerintah perlu menelusuri sumber kesalahan, menetapkan pihak yang bertanggung jawab, mengukur durasi perbaikan, dan memastikan langkah koreksi benar-benar menurunkan tingkat kesalahan pada periode berikutnya.
*Metode Prediksi Bukan Kebenaran Mutlak*
Amin juga menyoroti pentingnya keterbukaan terhadap metode _Proxy Means Test_ (PMT) yang digunakan untuk menentukan desil kesejahteraan.
Menurutnya, hasil prediksi PMT tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran mutlak. Rumus, variabel, tingkat akurasi, serta perubahan metode harus dapat dievaluasi secara terbuka oleh pihak independen.
Ia mengingatkan bahwa kondisi masyarakat terus berubah akibat dinamika pekerjaan, susunan keluarga, maupun bencana. Karena itu, sistem pendaftaran, pembaruan data, verifikasi, dan penanganan pengaduan warga harus berjalan berkesinambungan.
*Dashboard Akuntabilitas*
Sebagai langkah konkret, Amin mendorong pemerintah membangun dashboard akuntabilitas DTSEN yang menampilkan secara rutin:
– kualitas dan kemutakhiran data,
– tingkat kesalahan penyertaan maupun pengecualian penerima,
– kecepatan pembaruan data,
– penyelesaian pengaduan masyarakat,
– serta keberhasilan penyaluran bantuan.
Menurut Amin, keberhasilan DTSEN tidak diukur dari banyaknya data yang terkumpul, melainkan dari seberapa tepat data itu menghasilkan keputusan yang benar dan seberapa cepat sistem memperbaiki kekeliruan.
*Peran BAKN*
Amin menegaskan, BAKN memandang persoalan DTSEN bukan hanya sebagai isu teknologi, melainkan bagian dari tata kelola keuangan negara. Sesuai tugasnya dalam UU MD3, BAKN bertugas menelaah temuan BPK, memberi masukan atas hambatan pemeriksaan, serta memastikan akuntabilitas penggunaan APBN.
“DTSEN harus menjadi instrumen akuntabilitas, bukan sekadar basis data. BAKN akan terus mengawal agar sistem ini benar-benar mendukung transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam penggunaan keuangan negara,” tutup Amin. (Efendi)












