Pejabat BTN Terseret Kasus Korupsi, Gus Rivqy Desak Evaluasi Prinsip Prudential Banking
Jakarta. Barometer99.com – Anggota DPR RI Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, menanggapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang terkait praktik korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS periode 2021–2024.
Gus Rivqy, sapaan akrabnya, menyayangkan kembali munculnya kasus korupsi di lingkungan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit, termasuk dengan memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap melanjutkan dan menginput berkas permohonan kredit.
“Tentu kita semua menyayangkan kasus korupsi di tubuh Himbara terulang dengan segala motif dan bentuknya. Dalam kasus korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang ini, terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang untuk memangkas prosedur yang semestinya,” jelas Gus Rivqy di Jakarta, Sabtu (12/09/2026).
Ketua Umum DKP Panji Bangsa itu menyatakan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential banking di lingkungan BTN.
Ia menilai, apabila benar terdapat proses kredit yang tidak melalui analisis kelayakan secara ketat dan prosedur perbankan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal.
“Kasus ini juga merupakan indikasi bahwa Bank BTN tidak melaksanakan prinsip prudential banking di luar batas kewenangannya,” lanjutnya.
Gus Rivqy menegaskan, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen BTN, khususnya dalam memperkuat sistem kontrol, kepatuhan terhadap prosedur, serta integritas seluruh jajaran pegawai.
Menurutnya, penguatan tata kelola menjadi semakin penting karena sektor perumahan merupakan salah satu bagian penting dari program pembangunan nasional. Jangan sampai program yang memiliki tujuan strategis tersebut justru membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.
“Ini menjadi evaluasi bagi manajemen BTN untuk berbenah dengan memperkuat kontrol dan integritas kepegawaian. Terlebih, sektor perumahan merupakan bagian dari program pembangunan nasional. Jangan sampai ada lagi kasus serupa yang terulang,” tutupnya. (Efendi)












