Koko Erwin Terdakwa Kasus Sabu Resmi Jadi Mualaf
Barometer99.com, Bima-NTB- Erwin Iskandar alias Koko Erwin, terdakwa kasus narkoba jenis sabu, disebut telah memeluk agama Islam atau menjadi mualaf sejak 2023. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muhammad Tohar, saat diwawancarai media ini pada Kamis, 10 September 2026.
“Ia sudah jadi mualaf,” ungkap Tohar.
Tohar menjelaskan, sebelum memeluk Islam, Koko Erwin diketahui beragama Nasrani. Keputusan untuk menjadi mualaf, kata dia, sebenarnya telah muncul sejak lama. Namun, keinginan tersebut sempat mendapat penolakan dari sejumlah anggota keluarganya.
Menurut Tohar, Koko Erwin akhirnya mengucapkan dua kalimat syahadat di Bandung pada tahun 2023. Keputusan itu diambil sekitar satu tahun sebelum dirinya menikah dengan sang istri, Virda, yang berasal dari Sumbawa.
“Sejak dulu beliau ingin masuk Islam, tetapi banyak keluarga yang menentang. Kemudian pada tahun 2023 Koko Erwin mengucapkan dua kalimat syahadat di Bandung,” jelas Tohar.
Tohar menegaskan, keputusan Koko Erwin memeluk Islam bukan karena dirinya tersandung perkara narkotika yang kini sedang dijalani. Menurutnya, Koko Erwin memilih Islam karena meyakini agama tersebut sebagai agama yang benar.
“Beliau masuk Islam bukan karena sadar terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu, tetapi karena menganggap Islam merupakan agama yang benar,” ujarnya.
Setelah menjadi mualaf, Koko Erwin disebut mulai memperdalam ajaran Islam. Ia bahkan memiliki seorang guru atau kiai di Surabaya yang membimbingnya dalam belajar salat dan membaca Al-Qur’an.
“Sudah bisa ngaji,” kata Tohar.
Sebagai informasi, Koko Erwin sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dan disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berskala internasional. Perkaranya juga berkaitan dengan dugaan setoran uang miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota.
Namun, proses hukum terhadap Koko Erwin hingga kini masih berjalan di pengadilan. Statusnya masih sebagai terdakwa dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.***












