Umum  

Aturan Bagasi Penerbangan Garuda, Komisi VI DPR RI: Jangan Bebani Penumpang

Aturan Bagasi Penerbangan Garuda, Komisi VI DPR RI: Jangan Bebani Penumpang

Jakarta, Barometer99.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rivqy Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Rivqy, meminta PT Garuda Indonesia meninjau ulang kebijakan baru terkait ketentuan bagasi penumpang.

Gus Rivqy menyoroti kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat menyusul perubahan sistem bagasi gratis Garuda Indonesia. Kebijakan tersebut mengubah sistem perhitungan bagasi dari berbasis berat (weight concept) menjadi berbasis jumlah koper (piece concept).

Dengan sistem baru tersebut, jatah bagasi gratis penumpang tidak lagi semata-mata dihitung berdasarkan total berat bagasi, tetapi berdasarkan jumlah koper yang dapat dibawa dengan batas berat maksimum pada setiap koper.

“Aturan terkait ini sudah mulai berlaku sejak 1 September 2026. Namun, banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Karena itu, saya merekomendasikan kepada Garuda agar aturan ini ditinjau ulang,” tegas Gus Rivqy di Jakarta, Kamis (10/09/2026).

Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Ia menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan bagasi penumpang dan masih menggunakan pendekatan berbasis berat.

“Aturan mengenai bagasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021, di mana ketentuan bagasi dihitung berdasarkan berat, bukan jumlah,” lanjutnya.

Gus Rivqy juga menilai perubahan sistem bagasi dan informasi mengenai potensi tambahan tarif dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Minimnya informasi yang utuh mengenai ketentuan baru, termasuk biaya tambahan apabila penumpang membawa lebih dari satu koper, dikhawatirkan berujung pada beban biaya tambahan bagi konsumen.

“Adanya kegaduhan di masyarakat terkait aturan baru ini tentu menunjukkan bahwa masyarakat belum mendapatkan informasi yang utuh mengenai perubahan aturan, termasuk kepastian tambahan tarif apabila membawa bagasi lebih dari satu,” jelasnya.

Baca Juga :  Wujud Kedekatan Aparat Teritorial dengan Warga Binaannya

Sebagai tindak lanjut, Gus Rivqy meminta Garuda Indonesia melakukan evaluasi dan meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mengedepankan kepentingan dan kepuasan konsumen serta memastikan seluruh ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya merekomendasikan kepada Garuda untuk meninjau ulang aturan baru bagasi ini agar masyarakat tidak merasa dibebani dan kebijakan tersebut tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Gus Rivqy. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *