Kades Laju Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Polisi Siapkan Pemeriksaan Tambahan

Kades Laju Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Polisi Siapkan Pemeriksaan Tambahan

Barometer99.com, Bima-NTB- Kepala Desa (Kades) Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ismail Alwi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah milik warga. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Bima Kota pada 1 September 2026 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Kades Laju.

“Iya benar, sudah ditetapkan tersangka,” kata Iptu Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/135/IX/RES.1.9/2026/Satreskrim atas nama Ismail Alwi.

Iptu Fikri menjelaskan, perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/18/I/2024/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB yang dibuat pada 16 Januari 2024. Setelah laporan diterima, proses penyidikan diterbitkan pada 22 Januari 2024. Penanganan perkara kemudian kembali dilanjutkan pada 25 Agustus 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan Ismail Alwi sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.

“Akan kami panggil dalam pemeriksaan tambahan,” ujar Iptu Fikri.

Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan serta mendalami perkara yang sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Bima Kota.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Ismail Alwi sempat dikaitkan dengan tudingan sebagai “mafia tanah” dalam persoalan lahan yang kini masuk dalam proses hukum.

Ismail membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tanah yang menjadi objek persoalan merupakan miliknya berdasarkan putusan atau dokumen hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Itu tuduhan tak berdasar, sementara tanah itu sudah dieksekusi pada tahun 2023 oleh Pengadilan Negeri Raba Bima,” kata Ismail saat dikonfirmasi sebelumnya.

Baca Juga :  Dandim Sleman Bersama Forkopimda Kukuhkan Paskibraka

Ia menjelaskan, sengketa atas objek tanah tersebut telah berlangsung sejak 2008 hingga 2023. Menurut Ismail, proses eksekusi terhadap tanah tersebut telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima berdasarkan putusan pengadilan.

Ismail juga menyebut proses hukum perkara tersebut berkaitan dengan putusan hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menurut keterangannya, pihak penggugat atas nama Samusiah dinyatakan kalah dalam perkara tersebut dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Seluruh dokumen itu diserahkan kepada Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut. Tinggal hakim yang menilai palsu atau tidaknya sehingga saya dinyatakan sebagai pemenangnya,” jelas Ismail.

Dengan ditetapkannya Ismail Alwi sebagai tersangka, penyidik Polres Bima Kota masih melanjutkan tahapan penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut. Pemanggilan untuk pemeriksaan tambahan menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *