Polsek Simpang Pematang Ungkap Kasus Curat
Mesuji, Lampung, Barometer99.com -Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji berhasil mengungkap Kasus dan menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.
Diketahui Pelaku melakukan Pencurian 33 Tandan Buah Kelapa Sawit milik Korban Mukholid Warga Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.
Adapun identitas Pelaku Berinisial HDR (25) Warga Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.
“Pelaku kita tangkap karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 08 Juni 2026, di kebun milik Korban,” Jelas Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., Sabtu (15/08/26)
Kronologis kejadian, Pada hari senin Tanggal 08 Juni 2026 sekira Pukul 21.50 Wib, Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa dikebun kelapa sawit miliknya yang berada di Desa Fajar Indah ada orang sedang beraktifitas memanen buah kelapa sawit.
Mendapat informasi Korban langsung menuju kebun kelapa sawit miliknya guna memastikan informasi yang diterimanya, saat sampai dilokasi memang benar di kebun tersebut ada aktifitas orang yang sedang memanen buah kelapa sawit terlihat dari adanya lampu senter kepala yang dibawa oleh para pelaku. Lanjut ungkap Kompol Ery
Selain itu korban menemukan ada 2 unit sepeda motor yang diparkir dikebun kelapa sawit milik warga berjarak sekira 25 meter dari kebun kelapa sawit miliknya, saat para pelaku melihat pelapor dan tetangga para pelaku pun kabur meninggalkan kebun beserta 33 tandan buah sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan nominal uang sejumlah Rp. 3.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Imbuh Kapolsek
Mendapat laporan selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat, kemudian pada Hari Kamis Tanggal 13 Agustus 2026 sekira Pukul 11.30 Wib Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Fajar Indah.
Lalu anggota langsung menuju ke tempat sesuai informasi yang di terima dan berhasil mengamankan pelaku di jalan poros Desa Fajar Baru, pada saat di amankan pelaku di dapati di pinggang pelaku membawa senjata tajam jenis pisau, selanjutnya pelaku bersama barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Revo X warna hitam, 1 buah tojok alat untuk menaikan buah kelapa sawit, 1 buah Sajam dengan panjang 22 cm bergagang kayu dan sarung kayu serta 33 Tandan Buah Kelapa Sawit di bawa ke kantor Polsek Simpang Pematang guna pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 477 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkasnya.
(Edy1922)












