Mediasi Pembangunan Jalan Akses Petani Songgoriti dengan Yayasan IIBS Al-Izzah
Kota Batu, Barometer99.com – Soal polemik akses jalan bagi para petani Songgoriti dengan pihak Yayasan IIBS Al-Izzah Kota Batu, kini menemui titik terang dan kesepakatan bersama.
Pasalnya, berdasarkan hasil dari mediasi di Gedung Serbaguna Kantor Kelurahan Songgokerto membuahkan hasil. Mediasi tersebut diinisiasi oleh Lurah Songgokerto, Farianto Masrul, S.Sos yang langsung disepakati bersama, pada Kamis (13/8/2026).
Proses mediasi di hadiri oleh warga lingkungan Songgoriti, pihak Yayasan IIBS AL-Izzah, LIPAN-RI, Camat Batu, Lurah Songgokerto, Ketua RW. 01, Ketua RW. 02 dan dari petani.
Usai mediasi, dirinya menyampaikan, bahwa terkait dengan permasalahan soal akses jalan bagi para petani yang ditutup pagar beton oleh pihak Yayasan IIBS Al-Izzah, telah selesai dengan cara kekeluargaan.
“Ya, melalui mediasi kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dengan tidak memperpanjang permasalahan ini. Dari pihak Al-Izzah dengan para petani Songgoriti juga mau untuk berkontribusi bersama-sama membangun jalan yang dimaksud,” terangnya.
Hasil Mediasi Kesepakatan
Lurah Songgokerto juga menambahkan, bahwa dalam mediasi yang mencapai kesepakatan ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang dimaksud.
“Kesepakatan para petani siap dengan mengorbankan sebidang lahan atau tanah seluas lebar 1.5 meter minimal kali panjang 300 meter, untuk pengeras jalan dikerjakan secara bersama-sama, pada bulan Agustus ini akan meratakan lahan tanah dari Yayasan IIBS AI-Izzah dengan memakai alat berat,” imbuh Farianto Masrul.
Menurutnya, pihak pertama (petani-red)bersedia akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan ketua RW. 01 dan ketua RW. 02, apabila ada permaslahan terkait dengan lahan tersebut.
“Selanjutnya, pihak kedua (Yayasan IIBS Al-Izzah-red), siap membantu sekaligus berkontribusi pada pembangunan jalan baru akses jalan bagi para petani. Hal-hal yang belum tercantum dalam kesepakatan ini, nantinya akan dibicarakan kembali dengan azas musyawarah mufakat, dan mediasi ini berlaku sejak ditandatangani berita acara,” ungkapnya.
Tak lupa, Lurah Songgokerto, Farianto Masrul juga berpesan, ke depan jika ada permasalahan apa pun harap dimediasi dan musyawarah dahulu.
“Jika ada permasalahan di Songgokerto, utamakan mediasi dan musyawarah mufakat dulu agar supaya tidak ada masalah dikemudian hari, pastinya kami selalu terbuka dengan membantu menyelesaikan apapun permasalahan maupun konflik sosial di masyarakat,” pesan dia.
Ditempat yang sama, Ahmad Shohibud Dawam dari IIBS Al-Izzah mengaku, jika pihaknya selalu siap untuk membangun akses jalan bagi para petani Songgoriti.
“Alhamdulilah, setelah dimediasi oleh pak lurah kami bersama petani juga sepakat untuk berkontribusi secara bersama, untuk membangun akses jalan tersebut. Kami juga bersedia menyediakan sarana dan prasarananya seperti sirtu, alat berat dan keperluan lainnya,” ujarnya.
Janji Terealisasi Agustus 2026
Menurutnya, pihak Yayasan IIBS Al-Izzah juga berjanji, bakal segera merealisasikan soal pembangunan jalan akses bagi para petani yang dimaksud.
“Pastinya pada bulan Agustus 2026 ini kami kerjakan, dimana salah satu tujuannya agar cepat selesai tidak berlarut-larut untuk segera bisa dilalui bersama, sehingga bisa dipergunakan untuk aktivitas dan mobilitas petani,” janji Ahmad Shohibud Dawam.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengungkapkan pokok kesepakatan bersama dengan para petani tersebut.
“Lebar jalan tetap 1,5 meter sesuai dengan kondisi real yang sudah dikerjakan petani sekarang.
Tidak dilebarkan jadi 3 meter. Jalan ini memang dibuat sendiri oleh petani untuk mengangkut hasil panen.
Kontribusi Bersama Petani dan Yayasan IIBS Al-Izzah
Pihak yang mediasi, lanjut Ahmad Shohibud Dawam akan ikut berkontribusi untuk membantu merealisasikan jalan tersebut. Bentuknya belum final, tapi di mediasi awal petani minta diganti dengan perataan.
“Nanti untuk tambahan detailnya akan dibicarakan lagi bersama para petani. karena berbeda dengan mediasi pertama yang hanya 1 orang, di mediasi kali ini semua petani yang lahannya dilintasi jalan ikut hadir dan sepakat,” papar Ahmad Shohibud Dawam.
Status Lahan dan Jalan Milik Yayasan IIBS Al-Izzah
Pihak Yayasan IIBS Al-Izzah mempertegas, jika semua lahan tersebut secara sah Dimata hukum merupakan milik yayasan berdasarkan Sertifikat Hal Milik (SHM).
“Lahan kami sudah SHM, yakni atas nama Yayasan IIBS Al-Izzah, dan sejak awal statusnya kuning atau perumahan, jadi sudah bukan LSD lagi,” tegasnya.
Harapan dan Mekanisme Kontribusi
“Ssesuai arahan pak camat, pak lurah, pak RW,
kalau ada masalah ke depan, komunikasi internal dulu antar petani. Kalau tidak selesai baru dibawa ke pemerintah desa. Jadi, jalan petani lebar 1,5 meter semua pihak sudah sepakat, tidak ada pelebaran. Akan ada kontribusi dari kami untuk perataan jalan dan target selesai bulan Agustus tahun 2026 ini,” pungkas Ahmad Shohibud Dawam.
LIPAN-RI Tetap Kawal Hingga Tuntas
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator LIPAN-RI, Aries Pratomo, S.H bakal selalu memantau dengan memonitor ke lapangan, terkait dengan realisasinya, berdasarkan kesepakatan bersama tersebut.
“Pastinya kami tetap akan memantau seperti kejelasannya seperti apa, kapan dimulainya dan kapan selesainya, sehingga tidak berpotensi menimbulkan polemik lagi yang berkepanjangan dikemudian hari. Semoga cepat dilakukan pengerjaannya,” tegasnya.
Petani Sambut Baik Kesepakatan Bersama
Sementara itu, Widi Priatno salah seorang petani berharap, sekaligus menyambut baik kesepakatan yang telah dicapai bersama.
“Kami berharap, agar semuanya turut andil dan bergotong royong bersama-sama demi membangun akses jalan seperti sediakala, sehingga kami para petani tidak kesulitan saat melakukan aktivitas ke sawah sehari-hari,” harapnya.
Kronologi Kasus dan Polemik
Sebelumya, beberapa petani pemilik lahan sawah yang berada di lingkungan Songgoriti yang diwakili oleh Turimin melayangkan protes melalui LIPAN-RI, itu terkait soal penutupan akses jalan utama menuju lahan pertanian mereka.
Pemicunya adalah adanya pendirian pagar beton yang diduga milik pihak Yayasan IIBS AL-Izzah, sehingga pagar beton tersebut dianggap menghalangi akses vital (aksesibilitas, aktivitas para petani-red), yang selama ini digunakan untuk mengangkut hasil panen dari alat pertanian, serta mengganggu mobilitas ekonomi dan mata pencaharian sebagian para petani di lingkungan Songgoriti.
Eko Ratri Iswanto












