Palembang, Barometer99.com — Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang menghadirkan inovasi pelayanan publik bertajuk “Laporan CT” (Laporan Cepat Tanggap). Terobosan kreatif ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus surat kehilangan dokumen penting tanpa harus datang langsung ke markas kepolisian, Rabu (12/8/2026).
Layanan inovatif ini dikhususkan untuk penerbitan Laporan Model C atau surat kehilangan berkas vital, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), buku rekening, kartu ATM, hingga akta kelahiran.
Kini, warga Kecamatan Seberang Ulu II cukup mengirimkan data berkas yang hilang secara daring (online) melalui pengurus RT setempat atau petugas Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
Proses penerbitan surat kehilangan ini terbilang sangat cepat. Begitu data dari RT atau Bhabinkamtibmas masuk ke grup pelayanan internal Polsek SU II, KA SPK beserta anggota akan langsung memprosesnya. Dokumen dipastikan selesai dalam waktu sekitar 15 menit.
Menariknya, surat laporan yang telah terbit akan diantarkan langsung oleh petugas Bhabinkamtibmas ke alamat pemohon tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Apabila petugas Bhabinkamtibmas sedang berhalangan, Polsek SU II telah menyiagakan armada Mobil Patroli 91 untuk mengantarkan dokumen tersebut.
Guna memastikan respons yang cepat dan optimal, Polsek SU II menyediakan beberapa jalur komunikasi alternatif. Jika petugas Bhabinkamtibmas lambat merespons via WhatsApp, warga dapat menghubungi langsung Kapolsek SU II, Kompol Dedy Rahmad Hidayat, S.H., di nomor 0812-7837-648. Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Call Center 110 dengan menginformasikan berkas yang hilang beserta nomor WhatsApp aktif.
Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedy Rahmad Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa inovasi ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam memberikan pelayanan yang responsif, sekaligus meringankan beban masyarakat, terutama lansia dan penyandang disabilitas.
”Atas arahan Bapak Kapolresta Palembang, terobosan Laporan CT ini kami perluas hingga ke tingkat RT. Warga yang kehilangan dokumen cukup melapor secara online melalui RT atau Bhabinkamtibmas. Begitu data masuk ke grup internal, langsung dicek dan diproses sekitar 15 menit. Setelah selesai, dokumen diantar langsung ke rumah pemohon secara gratis. Jika Bhabinkamtibmas berhalangan, kami siapkan kendaraan Patroli 91 untuk mengantarkannya,” tegas Kompol Dedy Rahmad Hidayat.












