Dua Orang Pria Asal Desa Woko Ditangkap Polisi

Dua Orang Pria Asal Desa Woko Ditangkap Polisi

Dompu, Barometer99.com- Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Dompu. Dua pria asal Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 3,34 gram, bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkotika.

Penindakan berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 15.20 Wita, di sebuah gubuk yang berada di wilayah Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, mengatakan dua pria yang diamankan masing-masing berinisial F (26) dan MF (24). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Woko.

F sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun, sedangkan MF belum bekerja.

“Satresnarkoba Polres Dompu telah melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Desa Woko,” ujar Iptu Rahmadun Siswadi.

Pengungkapan berawal ketika personel Satresnarkoba Polres Dompu bergerak menuju sebuah gubuk yang menjadi lokasi penindakan. Menurut Iptu Rahmadun, saat petugas tiba, F dan MF ditemukan berada di dalam gubuk tersebut.

Kata dia, sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada kedua terduga dan saksi umum. Proses penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi umum.

“Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti utama yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,34 gram, yang ditemukan dalam beberapa plastik klip,” paparnya.

Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jaket hoodie warna biru dongker dan satu kotak rokok Twizz.

Baca Juga :  Tangkap Tangan di Pos Security PT Hindoli, Polres MUBA Bekuk Perempuan 22 Tahun Bawa Sabu

Petugas juga menyita dua buah bong atau alat hisap lengkap, plastik klip sisa pakai, tiga buah korek api gas, dua buah sumbu, serta pipet sedotan yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan sebagai sekop.

Barang bukti lainnya berupa tutup botol yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap dan selang penghubung alat hisap. Polisi turut mengamankan satu buah kunci kontak sepeda motor serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DR 6709 NK.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk kepentingan proses penyidikan.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk kepentingan proses penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga, mendalami asal-usul barang, serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Iptu Rahmadun Siswadi.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pemeriksaan terhadap F dan MF. Polisi juga mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun sumber barang terlarang tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *