Polres PALI Jajaran Polda Sumsel Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi dalam Operasi Terpisah

Polres PALI Jajaran Polda Sumsel Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi dalam Operasi Terpisah

PALI, Barometer99.com – Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten PALI pada akhir Juli 2026.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (37) dan RJ (35). Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 4,52 gram, delapan butir pil ekstasi seberat bruto 2,96 gram, satu unit telepon seluler pada masing-masing tersangka, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta sejumlah barang yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba Polres PALI melakukan serangkaian penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kontrakan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka AS (37). Hasil penggeledahan menemukan satu paket klip ukuran sedang dan delapan paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,52 gram yang disimpan di dalam rak aluminium kaca, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di persimpangan jalan Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang. Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan teknik penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap aktivitas tersangka RJ (35) yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi seberat bruto 2,96 gram, bekas kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Batu Bara Amankan Ibadah Tarawih, Patroli dan Sosialisasi Tertib Jelang Ramadhan 1447 H

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani tes urine, pemeriksaan Laboratorium Forensik, dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

> “Kami merespons cepat setiap aduan warga. Penindakan ini merupakan komitmen tegas kami dalam menciptakan wilayah Kabupaten PALI yang bersih dari peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

> “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga kamtibmas tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkesinambungan guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *