Polres Lubuk Linggau Gulung Lima Kasus Narkoba, Lima Tersangka dan Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
LUBUK LINGGAU, Barometer99.com – Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan lima orang tersangka dalam operasi intensif yang berlangsung pada 22 hingga 27 Juli 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dengan peran berbeda, yakni pengedar, kurir, hingga pengguna narkotika. Mereka masing-masing berinisial J (28), R (33), E (35), B (48), serta seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial M (17).
Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 3,94 gram, 30 butir pil ekstasi berbagai jenis seberat 10,38 gram, 136 gram ganja kering, sejumlah alat hisap (bong), telepon seluler, tas penyimpanan, serta uang tunai hasil transaksi narkotika sebesar Rp395.000.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (23/7/2026) malam di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Petugas mengamankan tersangka J yang kedapatan membuang kotak rokok berisi 14 paket sabu seberat 3,45 gram. Di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan R yang diketahui sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Operasi kemudian berlanjut pada Minggu (26/7/2026) pagi melalui teknik penyamaran (undercover buy) di kawasan Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap tersangka E yang membawa tiga butir pil ekstasi berbentuk Minion seberat 1,59 gram menggunakan moda transportasi travel.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, Satresnarkoba menggerebek sebuah kamar hotel di Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka B beserta barang bukti 27 butir pil ekstasi seberat 8,79 gram dan empat paket sabu seberat 0,49 gram.
Pengungkapan terakhir dilakukan pada Senin (27/7/2026) sore di Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Petugas menghentikan seorang remaja berinisial M yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Hasil pemeriksaan menemukan 136 gram ganja kering yang diselipkan di pinggangnya beserta uang tunai Rp105.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi.
Para tersangka pengedar dan kurir, yakni J, E, B, dan M, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khusus terhadap tersangka M (17), proses hukum dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, tersangka R selaku pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
> “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Lubuk Linggau. Keselamatan masyarakat dan perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba adalah prioritas utama kami. Penindakan tegas dan terukur akan terus kami tingkatkan secara konsisten,” tegas Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam mengungkap rangkaian kasus tersebut.
> “Polda Sumsel mengapresiasi langkah cepat Polres Lubuk Linggau dalam merespons informasi masyarakat dan memutus rantai peredaran narkoba ini. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait indikasi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik dan proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Sumatera Selatan.










