Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Gubuk Warga Ngali di Dompu, Dipicu Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Gubuk Warga Ngali di Dompu

Dompu, Barometer99.com- Kepolisian Resor (Polres) Dompu mengungkap kronologi insiden pembakaran gubuk milik seorang warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terjadi di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Peristiwa tersebut dipicu dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Polres Dompu menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan pencabulan, dugaan pengeroyokan terhadap terduga pelaku, hingga aksi perusakan dan pembakaran gubuk, diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Manggelewa, Iptu Zainal Arifin, S.IP, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di area persawahan Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa.

Korban, seorang anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran), diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial HH (42), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

“Dugaan pencabulan tersebut memicu kemarahan warga. Di lokasi yang sama kemudian terjadi dugaan penganiayaan terhadap HH,” ujar Iptu Zainal Arifin, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, situasi kemudian berkembang hingga sekelompok massa mendatangi pondok milik HH yang berada di Dusun Mekar, Desa Tekasire.

Massa diduga merobohkan pondok tersebut sebelum membakar sejumlah barang milik HH. Personel Polsek Manggelewa yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi untuk mengendalikan situasi dan mencegah aksi massa meluas.

Iptu Zainal menegaskan, pihak kepolisian segera mengevakuasi HH demi menghindari ancaman terhadap keselamatan jiwanya.

“Kami melakukan evakuasi terhadap HH dari lokasi kerusuhan di Dusun Mekar. Tindakan ini murni bertujuan menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari ancaman massa yang sedang emosi. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Manggelewa sebelum diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 4 PJU dan 3 Kapolres jajaran

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Fitrawan Dwi Ramadhani, membenarkan bahwa penyidik saat ini menangani tiga laporan berbeda yang saling berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Ketiga laporan itu meliputi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, dugaan pengeroyokan terhadap terduga pelaku, serta dugaan tindak pidana perusakan barang.

“Kami telah menerima dan memproses tiga laporan yang masing-masing memiliki dasar hukum dan proses penyelidikan tersendiri. Tim penyidik telah melakukan visum et repertum, pemeriksaan sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, serta berkoordinasi dengan DP3A dan psikolog untuk pendampingan korban. Seluruh aspek perkara akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Iptu Fitrawan.

Polres Dompu berkomitmen institusinya untuk menuntaskan seluruh perkara yang muncul dalam insiden tersebut tanpa pandang bulu.

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jangan mudah terprovokasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri karena seluruh laporan sedang diproses sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Polres Dompu juga meminta keluarga korban maupun pihak-pihak terkait untuk tetap bersabar, menjaga situasi tetap kondusif, serta terus berkoordinasi dengan penyidik agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan maksimal tanpa hambatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *