Operasi Gabungan Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Berhasil Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Pagak
Malang, 14/07/2026, Barometer99.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan yang digelar di wilayah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari realisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung penegakan hukum di bidang cukai.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu menyasar sejumlah toko yang diduga menjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai resmi. Dalam pemeriksaan pertama di sebuah toko yang berada di Jalan Raya Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, petugas menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 48 bungkus atau 960 batang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tim gabungan kemudian melanjutkan pemeriksaan ke toko lain di Dusun Krajan, Desa Gampingan. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 51 bungkus atau 1.020 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek. Tidak berhenti di situ, pemeriksaan di toko berikutnya yang masih berada di lokasi yang sama kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya 27 bungkus atau 540 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Secara keseluruhan, operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 2.520 batang rokok ilegal. Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp1.883.760, sementara nilai barang yang diamankan diperkirakan sebesar Rp3.748.600.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai, sehingga manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Melalui sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang, diharapkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai semakin efektif, sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta mengamankan penerimaan negara demi kesejahteraan masyarakat.
Eko Ratri Iswanto












