Polda Sumsel Luncurkan Gerakan Tanam 10.000 Pohon Serentak Sambut Hari Bhayangkara ke-80
PALEMBANG, Barometer99.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan meluncurkan Gerakan Penanaman 10.000 Pohon yang dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Sumsel sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., tersebut menjadi simbol komitmen Polri dalam mendukung pelestarian lingkungan sekaligus membangun budaya kepedulian terhadap keberlanjutan alam.
Peluncuran gerakan penghijauan dipusatkan di Stadion Wirabhakti Komplek Paakri Palembang pada Minggu (28/6/2026), bersamaan dengan kegiatan olahraga bersama yang diikuti jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel, Bhayangkari Daerah Sumatera Selatan, personel kepolisian, serta keluarga besar Polri.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel, dilanjutkan pelepasan peserta jalan sehat oleh Kapolda Sumatera Selatan bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Selatan. Setelah senam bersama, Kapolda Sumsel bersama jajaran Pejabat Utama melaksanakan penanaman pohon secara simbolis sebagai tanda dimulainya Gerakan Penanaman 10.000 Pohon di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel.
Sebanyak 10.000 bibit pohon sebelumnya telah didistribusikan oleh Biro SDM Polda Sumsel kepada 19 satuan kerja dan Polres jajaran untuk ditanam secara serentak di berbagai lokasi strategis. Gerakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup, memperluas ruang terbuka hijau, serta memberikan manfaat ekologis jangka panjang bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Selain menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80, kegiatan ini juga memperlihatkan kepedulian Polri terhadap isu pelestarian lingkungan. Penanaman pohon diharapkan mampu meningkatkan kualitas udara, memperkuat resapan air, mengurangi risiko kerusakan lingkungan, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian alam.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan bahwa penanaman pohon merupakan investasi jangka panjang yang manfaatnya akan dirasakan oleh generasi mendatang.
“Melalui Gerakan Penanaman 10.000 Pohon ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pohon yang ditanam hari ini bukan hanya untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80, tetapi menjadi warisan hijau yang akan memberikan manfaat bagi anak cucu kita di masa depan,” ujar Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan penghijauan tersebut menunjukkan bahwa pengabdian Polri tidak hanya diwujudkan melalui tugas menjaga keamanan, tetapi juga melalui kepedulian terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
“Polri hadir bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga berkontribusi menciptakan lingkungan yang sehat dan lestari. Gerakan penanaman pohon ini menjadi bentuk nyata kepedulian Polda Sumatera Selatan dalam mendukung masa depan yang lebih hijau, sekaligus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menjaga kelestarian alam,” ungkap Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Melalui Gerakan Penanaman 10.000 Pohon, Polda Sumatera Selatan berharap semangat kepedulian terhadap lingkungan terus tumbuh di seluruh lapisan masyarakat sehingga tercipta keseimbangan antara pembangunan, pelestarian alam, dan kualitas hidup masyarakat yang berkelanjutan.
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 76