Kapolda Sumsel Tekankan Gotong Royong dan Pemanfaatan Teknologi
PALEMBANG, Barometer99.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menggelar Pelatihan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) Tahun 2026 di Mapolda Sumsel, Rabu (10/6/2026). Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, yang memimpin langsung kegiatan ini, menekankan pentingnya sinergi antara nilai luhur gotong royong di tengah warga dan pemanfaatan teknologi guna mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Pelatihan ini resmi dibuka yang ditandai secara simbolis dengan pemukulan kentongan oleh Kapolda Sumsel. Turut mendampingi dalam prosesi tersebut, Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sumsel, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Sumsel, beserta para narasumber yang hadir. Penggunaan kentongan ini bukan tanpa makna, melainkan sebagai representasi pelestarian alat komunikasi tradisional yang merekatkan warga sekaligus simbol kewaspadaan lingkungan yang membumi.
Kegiatan yang mengusung tema “Revitalisasi Satkamling sebagai Garda Terdepan Deteksi Dini dan Respons Cepat Kamtibmas Berbasis Teknologi dan Partisipasi Masyarakat” ini mendapat respons antusias. Tercatat, dari total 4.247 anggota Satkamling di wilayah hukum Polda Sumsel, sebanyak 1.700 peserta mengikuti pelatihan secara hibrida. Rinciannya, 100 perwakilan hadir secara langsung (luring), sementara 1.600 peserta lainnya mengikuti secara daring (virtual) dari jajaran Polres.
Dalam arahannya, Kapolda menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota Satkamling yang telah menjadi ujung tombak pelayanan dan deteksi dini di tingkat lingkungan. Ia menegaskan bahwa rasa aman yang tercipta di Bumi Sriwijaya saat ini merupakan hasil kerja berjenjang, mulai dari sinergi masyarakat, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres, hingga tingkat Polda.
”Keamanan bukan hanya milik Polri. Keamanan adalah milik kita bersama dan hak kita semua. Karena apabila kondisi tidak aman, masyarakat tidak dapat beribadah, bekerja, dan belajar dengan baik,” ungkap Kapolda Sumsel.
Lebih lanjut, ia menyoroti filosofi rompi Satkamling bertuliskan “Nyago Bumi Sriwijaya Aman dan Baik” yang memuat angka 24/7. Angka tersebut menjadi simbol ikhtiar bahwa kesiapsiagaan menjaga warga berjalan tanpa henti selama 24 jam dalam seminggu.
Dalam menghadapi tantangan era modern, Kapolda mendorong optimalisasi infrastruktur digital, seperti penggunaan layanan Call Center 110 yang gratis dan cepat tanggap, serta instalasi CCTV untuk pengawasan lingkungan. Kendati demikian, ia mengingatkan sebuah prinsip mendasar bahwa secanggih apa pun teknologi, nilai sosial kemasyarakatan tidak boleh luntur.
”Teknologi memang membantu, tetapi gotong royong, silaturahmi, dan kebersamaan tetap memiliki nilai yang sangat penting. Bertemu langsung dengan tetangga memberikan manfaat yang tidak dapat digantikan oleh media apa pun,” tegasnya.
Pelatihan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek taktis operasional, melainkan juga pembekalan wawasan lintas sektoral. Turut hadir membagikan materi, Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Rd Muhammad Ikhsan, S.H., M.H.; Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel, Drs. H. Arinarsa JS; dan Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, Deswan Ahsani, S.STP., M.Si.
Kapolda Sumsel menaruh harapan besar agar ilmu dan wawasan yang diperoleh dari pelatihan ini dapat langsung diimplementasikan di lapangan. Satkamling diharapkan tidak sekadar hadir sebagai penjaga malam, tetapi mampu bertransformasi menjadi pusat pelayanan awal dan kekuatan deteksi dini dalam mengantisipasi setiap potensi dinamika lingkungan. Dengan mengedepankan kerja tuntas, kerja ikhlas, dan pendekatan yang memanusiakan, cita-cita mewujudkan “Bumi Sriwijaya Aman dan Baik” dapat terus dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 72