Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Divonis 1 Tahun Penjara Menuai Polemik

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Divonis 1 Tahun Penjara Menuai Polemik

Bima, Barometer99.com – Persidangan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap tiga korban, termasuk dua anak dibawah umur, menuai protes dari pihak keluarga korban. Kekecewaan memuncak setelah sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima, terduga pelaku divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

 

Tak terima dengan hukuman tersebut, keluarga korban menggelar aksi protes di depan kantor kejaksaan pada Selasa (19/5/2026). Aksi dilakukan sebagai bentuk tuntutan keadilan terhadap proses hukum yang dinilai tidak berpihak kepada korban.

 

Ayah korban, Safruddin, tampak membentangkan spanduk di depan kantor Pengadilan Raba Bima dengan tulisan yang meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seadil-adilnya kepada pelaku penganiayaan anak dibawah umur.

 

Aksi seorang ayah yang memperjuangkan keadilan untuk anaknya itu viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari warganet. Banyak netizen mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa keluarga korban.

 

Sebelumnya, sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Selasa (12/5) kemarin. Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Raba Bima membacakan administrasi perkara sekaligus menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).

 

Persidangan berlangsung singkat sebelum majelis hakim melanjutkan agenda dengan meminta tanggapan dari terdakwa. Namun, pihak keluarga korban menilai hukuman 1 tahun 3 bulan penjara sangat jauh dari rasa keadilan, mengingat jumlah korban mencapai tiga orang dan dua di antaranya masih berstatus anak dibawah umur.

 

“Hanya satu tahun penjara, padahal anak saya dihajar hingga babak belur,” ujar Safruddin, Selasa (19/5/2026).

 

Ia juga mempertanyakan proses hukum yang berjalan lantaran dalam persidangan hanya satu terdakwa yang dihadirkan, sementara sebelumnya pihak keluarga melaporkan dua orang terduga pelaku.

Baca Juga :  Suasana Akrab Patroli Malam Polisi di Tengah Warga Mandor Yang Sedang Duduk Santai

 

“Saat sidang hanya satu orang, padahal terduga pelaku dua orang,” katanya.

 

Menurut Safruddin, dua terduga pelaku yang dilaporkan masing-masing berinisial SD dan AA, yang diketahui merupakan ibu dan anak. Namun hingga perkara bergulir ke pengadilan, hanya satu orang yang diproses di meja hijau.

 

Keluarga korban menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga pelimpahan kasus ke kejaksaan.

 

“Kami sekeluarga menuntut keadilan. Kami meminta majelis hakim memberikan hukuman yang memberatkan kepada kedua terduga pelaku sesuai perbuatannya, mengingat korban berjumlah tiga orang,” tegas Safruddin.

 

Adapun tiga korban dalam kasus tersebut masing-masing bernama Fahkriaty (20), Suharni (18), dan Firmansyah (12). Pihak keluarga menyebut penganiayaan itu berdampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.

 

Kekecewaan keluarga semakin memuncak setelah mendengar tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan dibanding dampak yang dialami para korban.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *