Bebaskan Denda Pajak, Pemkot Palembang akan Kenakan Sanksi Bagi WP Membandel

Herly Kurniawan, S.Sos, MAP., Kepala BPPD Kota Palembang, (Foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Pemerintah kota Palembang hapus seluruh denda piutang pajak, maka bagi wajib pajak (WP) yang masih membandel, tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi tegas.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Herly Kurniawan menjelaskan bahwa walikota Palembang mengeluarkan keputusan pada tanggal 3 Januari kemarin menghapuskan seluruh denda jenis pajak apapun seperti PBB, Restoran, Hotel, Minerba, Sarang Burung Walet, semua kewenangan daerah kota Palembang.

“Melalui program ini Pak wali memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP) untuk menyelesaikannya dengan membebaskan seluruh denda. Ini Berdasarkan keputusan walikota Palembang nomor 3 tanggal 3 Januari 2022 membebaskan denda dari seluruh jenis pajak berlaku mulai 1 Februari sampai dengan 30 April 2022,”jelas kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan saat di kantornya, Selasa (25/01/2022).

BACA JUGA :  Bupati Bantaeng Lantik Pengurus FKBPD Dan Perkasa

Untuk itu, jika wajib pajak (WP) masih saja membandel tidak mau memenuhi kewajibannya maka ada sanksinya. Karena pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan pihak terkait seperti Polrestabes, Kejari dan Kodim.

Lanjut Herly, jika Wajib Pajak (WP) tidak mengindahkan himbauan dari pemerintah kota Palembang maka pihak berwajib yang akan turun langsung.

“Kalau ada unsur pidana ya dipidana, karena pajak ini kewajiban bagi setiap warga negara kita ikuti aturan-aturan dan kita sudah kerjasama dengan kejaksaan itu juga ada surat kuasa khusus (SKK) dari walikota ke jaksa,”tegas Herly.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ajak Muhammadiyah Terus Bersinergi Bersama Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

Ia menyebut pembebasan denda Pajak salah satu cara Pemerintah kota Palembang meringankan masyarakat efek dari wabah pandemi. Dan itu atas aspirasi masyarakat sendiri yang diwujudkan oleh Walikota Palembang.

“Ini keinginan masyarakat kepada Pak Wali karena saat ini masih dalam kondisi Covid-19 atau masa sulit,”bebernya.

Menurutnya selama pandemi kemarin para pengusaha mengalami kerugian dan menutupi semua hutang-hutangnya terlebih dahulu. Maka melalui program ini diharapkan masyarakat terbantu.

BACA JUGA :  Bupati Merauke Kukuhkan 32 Orang Paskibra Kab. Merauke

“Jadi wajib pajak yang merasa berat karena banyak tunggakan epek wabah pandemi kemarin dengan alasan belum bayar karena dedanya banyak, Bahkan salah satu wajib pajak mencapai ada yang dendanya saja mencapai 500 jt. Nah ini kita nol kan dendanya cukup bayar pokoknya saja,”terang Herly.

Ia berharap program yang sudah dicanangkan oleh walikota Palembang Harnojoyo ini WP bisa memanfaatkannya sebaik mungkin.

“Jadi Pak wali berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.”harapnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *