Komisi III DPR RI Tinjau Implementasi KUHP–KUHAP Baru di Aceh, Dorong Pendekatan Humanis dan Restoratif

Komisi III DPR RI Tinjau Implementasi KUHP–KUHAP Baru di Aceh

Banda Aceh, Barometer99.com – Tim Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh, Jumat (10/4/2026), guna memantau berbagai tantangan dalam pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh tersebut dipimpin Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath. Turut hadir Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, Kajati Aceh Yudi Triadi, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Daddy Tabrani, serta sejumlah pejabat lintas instansi, perwakilan BUMN, dan organisasi masyarakat sipil.

Kunjungan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru berjalan optimal, sekaligus mendorong sistem penegakan hukum yang lebih adaptif, responsif, dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Rano Alfath menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasinya membutuhkan kesiapan dan pemahaman menyeluruh dari aparat penegak hukum.

“KUHP dan KUHAP yang baru memuat banyak terobosan. Oleh karena itu, penerapannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Dibutuhkan kehati-hatian, pemahaman yang utuh, serta pendekatan yang lebih humanis,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam penanganan perkara ringan. Menurutnya, pendekatan ini menjadi solusi untuk menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat kecil.

“Kita tidak ingin lagi masyarakat kecil harus menjalani hukuman penjara hanya karena perkara ringan. Penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan, termasuk melihat niat atau mens rea dari suatu perbuatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penahanan harus dilakukan secara selektif dan proporsional, seiring dengan semangat pembaruan dalam KUHAP.

Baca Juga :  Kunjungi Dusun Sunting, Ketua Umum TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian Salurkan Bantuan Pascabencana di Aceh Tamiang

Dalam kesempatan itu, Rano juga menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui mekanisme rapat kerja dan pemanggilan. Ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kualitas kinerja tetap terjaga.

“Pengaduan yang masuk ke Komisi III cukup banyak. Namun, kami melakukan seleksi dan memberikan ruang kepada institusi terkait untuk melakukan perbaikan sebelum dibawa ke forum resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI telah bersepakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung bahwa setiap laporan yang menjadi perhatian akan ditindaklanjuti terlebih dahulu di tingkat pusat sebelum dilimpahkan ke daerah.

Apabila permasalahan belum terselesaikan, akan dilakukan gelar perkara bersama sebelum dibahas di Komisi III, sehingga pembahasan dapat lebih terarah dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kami ingin setiap perkara yang masuk ke Komisi III sudah jelas duduk perkaranya, sehingga tidak menjadi perdebatan yang tidak produktif,” tegasnya.

Melalui kunjungan kerja ini, DPR berharap implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *